Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerapan mandatori biodiesel B50 tidak akan mengganggu ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Kebijakan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dengan 50 persen bahan bakar minyak fosil ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

>>> GOTO Alokasikan Rp3,5 Triliun dari Kas Internal untuk Buyback Saham

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat terkait potensi berkurangnya pasokan minyak goreng tidak perlu terjadi.

"Produksi ini mencukupi baik untuk implementasi B50 maupun kebutuhan CPO untuk produksi lainnya, termasuk minyak goreng," kata Dwi Anggia.

Pemerintah telah menghitung kebutuhan bahan baku secara menyeluruh sebelum kebijakan mandatori tersebut resmi diterapkan.

Uji Coba B50 Berjalan Lancar

Sebelum diberlakukan secara nasional, serangkaian uji coba telah dilakukan sejak Desember 2025 pada berbagai sektor strategis.

>>> Uzbekistan Debut di Piala Dunia 2026, Hadapi Kolombia di Laga Pembuka Grup K

Uji coba meliputi kendaraan bermotor, kereta api, alat berat pertambangan, hingga kapal laut tanpa hambatan berarti.

"Alhamdulillah tidak ada kendala yang signifikan dalam uji penggunaan B50 ini," ujar Dwi Anggia.

Pemerintah menilai pemanfaatan biodiesel berbasis sawit ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.

Langkah ini juga memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian pasar minyak global.

>>> Yield Obligasi AS Naik Tipis Jelang Rapat Perdana The Fed di Bawah Kevin Warsh

Pengujian bahan bakar B50 pada sektor pembangkit listrik masih terus berlangsung dan dijadwalkan selesai pada Oktober 2026.