Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak 258 pelanggaran parkir liar dan juru parkir liar dalam operasi penertiban yang digelar di lima wilayah Jakarta.

Operasi tersebut berlangsung dalam sehari dan melibatkan berbagai tindakan, mulai dari penderekan hingga tilang.

>>> Ramadhipa Tempati Posisi Kedua Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026

Berdasarkan rekapitulasi Dishub, sebanyak 24 kendaraan diderek dan 13 kendaraan ditilang. Petugas juga melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 136 sepeda motor dan 11 mobil.

Selain itu, empat kendaraan roda empat ditilang melalui tilang handheld, 51 sepeda motor diangkut menggunakan mobil derek jaring, dan 12 kendaraan dihentikan operasinya karena melanggar ketentuan.

Tujuh juru parkir liar juga turut ditindak dalam operasi tersebut.

Penertiban Rutin untuk Ketertiban Lalu Lintas

Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penindakan ini dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

"Penindakan terhadap parkir liar dan juru parkir liar terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Jakarta.

>>> Honda Luncurkan Aplikasi Trail Experience untuk Rekam Petualangan Off-Road

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," ujar Budi.

Ia mengimbau masyarakat mematuhi aturan parkir dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memfokuskan perhatian pada penertiban juru parkir liar.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mendukung operasi ini melalui pendataan dan verifikasi identitas terhadap juru parkir liar yang terjaring.

>>> Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto menyatakan pihaknya siap mendukung penegakan aturan secara konsisten dan berkelanjutan bersama unsur terkait.