Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar melakukan penertiban parkir liar di lima wilayah kota administratif. Dalam satu hari operasi, petugas menjaring ratusan kendaraan dan juru parkir ilegal.

Total 258 pelanggaran berhasil ditindak. Rinciannya, petugas menderek 24 kendaraan dan menilang 13 kendaraan.

>>> 5 Rekomendasi Serum PDRN untuk Kulit Kencang dan Awet Muda

Operasi Cabut Pentil (OCP) diterapkan pada 136 sepeda motor dan 11 mobil.

Selain itu, tilang handheld digunakan untuk menindak empat kendaraan roda empat. Sebanyak 51 sepeda motor diangkut dengan mobil derek jaring, dan 12 kendaraan dihentikan operasinya karena melanggar aturan.

Penertiban juga menyasar aspek humanis. Tujuh orang juru parkir liar diamankan petugas gabungan dalam operasi tersebut.

Komitmen Pemerintah untuk Ketertiban Lalu Lintas

Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa pembersihan ruang jalan dilakukan secara rutin. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah demi kenyamanan pergerakan masyarakat.

"Penindakan terhadap parkir liar dan juru parkir liar terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Jakarta.

>>> Pemerintah Siap Luncurkan BBM Campuran Sawit B50 Mulai 1 Juli 2026

Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," kata Budi.

Ia mengimbau masyarakat mematuhi aturan parkir dan menggunakan lokasi parkir resmi. "Kepatuhan seluruh pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman," tandasnya.

Budi sebelumnya menegaskan penegakan hukum akan berjalan konsisten dan berkesinambungan. Fokus utama adalah mengembalikan fungsi jalan yang terganggu akibat parkir sembarangan.

Pemprov DKI Jakarta melibatkan instansi lain, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kepala Dukcapil Denny Wahyu Haryanto menyatakan dukungan melalui verifikasi identitas juru parkir liar yang terjaring.

Integrasi antarlembaga diharapkan memberikan efek jera lebih efektif.

>>> Review JisuLife Ultra 2: Kipas Portable Ringkas Serba Bisa

"Kendaraan parkir sembarangan dan juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat atas jalan yang aman, tertib, dan nyaman," ujar Budi.