Sebanyak 160 kios ilegal di kawasan Rest Area Segar Alam dan sepanjang Jalur Puncak, Kabupaten Cianjur, dibongkar paksa oleh ratusan petugas gabungan pada Sabtu (13/6/2026) pagi.

Pembongkaran menggunakan alat berat dan martil itu dimulai sekitar pukul 08.00 WIB.

>>> Syarat dan Cara Mengaktifkan SPayLater Shopee Terbaru 2026

Aksi tersebut sempat memicu saling dorong antara pedagang dan personel Satpol PP yang melakukan pengamanan.

Setelah situasi kondusif, aparat tetap melanjutkan pembongkaran karena massa pedagang mundur akibat kalah jumlah.

Penertiban ini menuai protes dari pedagang karena dinilai mendadak tanpa kejelasan lokasi pemindahan usaha.

"Sebelum penutupan diminta tanda tangan tapi isinya tidak tahu apa. Tiba-tiba ada surat pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran hari ini," kata Yanti, pedagang di Rest Area Segar Alam.

Perempuan berusia 49 tahun itu menambahkan bahwa pemerintah daerah belum memberikan kepastian solusi jangka panjang bagi mata pencaharian warga terdampak.

"Kami menuntut pemerintah memulihkan lagi usaha kami. Mau itu direlokasi atau ada solusi lain yang lebih jelas, tidak hanya kompensasi," ujar Yanti.

Kritik juga disampaikan kelompok mahasiswa yang menilai pedagang memiliki landasan legalitas pemanfaatan lahan dari instansi terkait.

"Sekarang tiba-tiba dianggap ilegal dan dibongkar. Cukup disayangkan.

Para pedagang juga sempat mengeluh pada kami dengan kondisi tersebut," kata Agus Rama, mahasiswa Cianjur.

Agus mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan beban finansial pedagang yang mayoritas masih memiliki kewajiban setoran rutin ke bank.

"Ini juga yang harus dipikirkan pemerintahan, tidak hanya kompensasi tapi keberlangsungan hidup mereka ke depan. Jangan sampai memunculkan tunawisma baru," tegas Agus.

>>> Tata Kelola Ekspor Komoditas Dinilai Perkuat Ekonomi Nasional