Pemprov DKI Tindak 456 Pelanggaran Parkir Liar, 11 Juru Parkir Diamankan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar secara serentak di lima wilayah kota administrasi pada Senin (8/6/2026).
Operasi ini bertujuan mengatasi kemacetan lalu lintas yang dipicu parkir sembarangan.
>>> KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Sebanyak 456 tindakan penindakan dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas. Operasi melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri.
Petugas melakukan penderekan terhadap 32 kendaraan dan menilang delapan kendaraan. Selain itu, surat pernyataan diberikan kepada empat kendaraan, dan pentil 310 sepeda motor dicabut.
Sebanyak 14 sepeda motor dan 10 mobil ditilang menggunakan handheld. Petugas juga mengangkut 65 kendaraan dengan jaring, menyetop operasi dua kendaraan, dan mengamankan 11 juru parkir liar.
Pengawasan Rutin dan Pembinaan Juru Parkir
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan pengawasan rutin akan terus berjalan. Hal ini untuk mencegah pelanggaran serupa di lokasi rawan.
"Penertiban terus dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat dan mengurangi praktik parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan," ujar Budi Awaluddin.
>>> New York Knicks Kalahkan San Antonio Spurs pada Game 3 Final NBA 2026
Pemprov DKI juga menyiapkan program pembinaan keterampilan dan penyediaan informasi kerja bagi juru parkir liar yang terjaring operasi.
Langkah ini diprioritaskan untuk penertiban jangka panjang.
"Bagi yang berpenduduk Jakarta, kami akan lakukan pembinaan dan memberikan informasi terkait pelatihan serta peluang kerja di Pemprov DKI Jakarta sesuai minat mereka," kata Budi.
Sementara itu, juru parkir yang bukan warga Ibu Kota akan dikirim ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dipulangkan ke kampung halaman.
Penanganan berbeda diterapkan sesuai status kependudukan.
>>> Telkom Indonesia Sepakati Dividen Jumbo Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
Pemerintah daerah mengimbau pengendara memanfaatkan fasilitas kantong parkir resmi. "Jangan parkir sembarangan, karena pasti akan ditindak," tegas Budi Awaluddin.
Update Terbaru
Ibu Hamil Wajib Hindari Paparan BPA Demi Cegah Gangguan Hormon Anak
Selasa / 09-06-2026, 11:57 WIB
Ekspor China Melonjak 19 Persen Berkat Permintaan Perangkat AI
Selasa / 09-06-2026, 11:57 WIB
OnePlus Siapkan HP Baru dengan Baterai 10.000 mAh dan Chip Flagship Terbaru
Selasa / 09-06-2026, 11:56 WIB
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp30 Juta dengan Bunga Ringan dan Tanpa Agunan
Selasa / 09-06-2026, 11:56 WIB
Ekonomi Korea Selatan Tumbuh 1,8 Persen pada Kuartal I 2026
Selasa / 09-06-2026, 11:56 WIB
Jasa Armada Indonesia Siapkan Belanja Modal Rp74 Miliar untuk Dua Kapal Tunda
Selasa / 09-06-2026, 11:56 WIB
Produser Reza Aditya Tanggapi Laporan Polisi Aktris Ratu Sofya
Selasa / 09-06-2026, 11:56 WIB
31 Update Terbaru Apple di WWDC 2026: iOS 27 hingga Siri AI yang Makin Pintar
Selasa / 09-06-2026, 11:55 WIB
PT Inka Ekspansi Pabrik dengan PMN Rp473 Miliar
Selasa / 09-06-2026, 11:54 WIB
Akmal Haris Raup Ratusan Juta dari Investasi Saham, Modal Awal Rp10 Juta
Selasa / 09-06-2026, 11:54 WIB
BRIN Ungkap Ketidakpastian Sumber Gempa Aktif di Pulau Jawa
Selasa / 09-06-2026, 11:53 WIB
Menlu Sugiono Hadiri JCM ke-8 Indonesia-India di New Delhi
Selasa / 09-06-2026, 11:53 WIB
Komisi II DPR Usulkan Gaji PPPK Daerah Dialihkan ke APBN
Selasa / 09-06-2026, 11:52 WIB
Harga Emas Antam di Pegadaian Turun pada 9 Juni 2026, Simak Daftar Lengkapnya
Selasa / 09-06-2026, 11:52 WIB






