Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar secara serentak di lima wilayah kota administrasi pada Senin (8/6/2026).

Operasi ini bertujuan mengatasi kemacetan lalu lintas yang dipicu parkir sembarangan.

>>> KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan

Sebanyak 456 tindakan penindakan dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas. Operasi melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri.

Petugas melakukan penderekan terhadap 32 kendaraan dan menilang delapan kendaraan. Selain itu, surat pernyataan diberikan kepada empat kendaraan, dan pentil 310 sepeda motor dicabut.

Sebanyak 14 sepeda motor dan 10 mobil ditilang menggunakan handheld. Petugas juga mengangkut 65 kendaraan dengan jaring, menyetop operasi dua kendaraan, dan mengamankan 11 juru parkir liar.

Pengawasan Rutin dan Pembinaan Juru Parkir

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan pengawasan rutin akan terus berjalan. Hal ini untuk mencegah pelanggaran serupa di lokasi rawan.

"Penertiban terus dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat dan mengurangi praktik parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan," ujar Budi Awaluddin.

>>> New York Knicks Kalahkan San Antonio Spurs pada Game 3 Final NBA 2026

Pemprov DKI juga menyiapkan program pembinaan keterampilan dan penyediaan informasi kerja bagi juru parkir liar yang terjaring operasi.

Langkah ini diprioritaskan untuk penertiban jangka panjang.

"Bagi yang berpenduduk Jakarta, kami akan lakukan pembinaan dan memberikan informasi terkait pelatihan serta peluang kerja di Pemprov DKI Jakarta sesuai minat mereka," kata Budi.

Sementara itu, juru parkir yang bukan warga Ibu Kota akan dikirim ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dipulangkan ke kampung halaman.

Penanganan berbeda diterapkan sesuai status kependudukan.

>>> Telkom Indonesia Sepakati Dividen Jumbo Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

Pemerintah daerah mengimbau pengendara memanfaatkan fasilitas kantong parkir resmi. "Jangan parkir sembarangan, karena pasti akan ditindak," tegas Budi Awaluddin.