Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggencarkan penertiban parkir liar dengan mengerahkan ratusan personel gabungan ke sejumlah lokasi rawan pelanggaran.

Operasi serentak yang dimulai Senin (8/6) ini menyasar 15 titik di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

>>> Modifikasi Motor Listrik Entry Level Laris untuk Dongkrak Jarak dan Kecepatan

Sebanyak 600 personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, TNI, dan Polri diterjunkan dalam operasi tersebut.

Fokus Operasi di Kawasan Rawan Macet

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan bahwa operasi ini akan berlangsung selama satu pekan penuh.

Intensitas penertiban akan disesuaikan pada pekan-pekan berikutnya sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh.

"Sebanyak 600 personel hadir pada apel gabungan ini dan akan melakukan penertiban parkir liar serta juru parkir liar secara serentak di lima kota di Jakarta," ujar Budi, dalam keterangannya (8/6/2026).

Fokus utama operasi kali ini adalah kawasan yang kerap dipadati kendaraan yang parkir sembarangan dan memicu kemacetan.

Di Jakarta Barat, petugas menyasar Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan, sedangkan di Jakarta Pusat meliputi Kebon Sirih, Jalan KH Wahid Hasyim, dan Thamrin City.

Wilayah Jakarta Selatan menyasar kawasan Casablanca, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Prof Dr Satrio.

Untuk Jakarta Utara, petugas menyisir Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.

Sementara di Jakarta Timur, operasi difokuskan di Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, serta kawasan Stasiun Jatinegara.

Tindakan Tegas dan Pembinaan Jukir Liar

Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas sekaligus mengurai kemacetan.

>>> Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik, 600 Personel Dikerahkan