Petugas akan menerapkan tindakan tegas mulai dari Operasi Cabut Pentil (OCP) untuk roda dua hingga penderekan bagi mobil.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan parkir di tempat yang dilarang. Kami akan hadir untuk melakukan penindakan berupa penderekan maupun cabut pentil," katanya.

Maraknya pelanggaran ini dinilai karena masih ada pengendara yang nekat memarkir kendaraan di lokasi terlarang.

Kondisi tersebut diperparah oleh keberadaan juru parkir liar yang mengarahkan kendaraan ke area yang salah.

Oleh karena itu, penertiban juga menyasar para juru parkir liar dengan melibatkan Disdukcapil dan Dinas Sosial untuk verifikasi identitas.

Warga luar Jakarta yang terjaring akan dipulangkan ke daerah asal, sementara warga Jakarta akan diberikan pembinaan.

Pihak Dishub mengakui bahwa keterbatasan kantong parkir masih menjadi tantangan tersendiri di sejumlah kawasan.

Namun, pengawasan lapangan akan terus berjalan demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman.

"Keterbatasan kantong parkir juga menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian.

>>> Jasa Marga Perbaiki Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi Juni 2026

Karena itu, Dishub bersama Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan," katanya.