Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan operasi penertiban parkir liar dan juru parkir ilegal di 15 titik prioritas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Sebanyak 600 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini.

>>> Jasa Marga Perbaiki Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi Juni 2026

Mereka terdiri dari 200 personel Dinas Perhubungan, 200 personel Satpol PP, 100 personel Dinas Sosial, serta 50 anggota TNI dan 50 anggota Polri.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa gerakan ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas pergerakan masyarakat.

Parkir ilegal dinilai telah merenggut hak publik yang melintas.

"Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman.

Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Budi, parkir sembarangan tidak hanya memicu kemacetan lalu lintas. Aktivitas tersebut juga memangkas kapasitas tampung jalan dan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pengendara.

Lokasi Prioritas dan Sanksi

Petugas menyasar 15 lokasi prioritas di Jakarta.

Kawasan tersebut meliputi Kebon Sirih (DPRD dan Jalan Jaksa), Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, area Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.

Sanksi di lapangan diterapkan melalui Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan yang melanggar, hingga penindakan terhadap juru parkir liar yang mengganggu ketertiban umum.

>>> Pemilik Bengkel Sarankan Ganti Baterai SLA Motor Listrik Sekaligus

Selain kendaraan, penertiban juga menyasar oknum juru parkir.