Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menyatakan dukungan instansinya berupa pendataan dan verifikasi identitas para jukir yang terjaring.

"Kami akan melakukan pendataan dan verifikasi kependudukan untuk memastikan identitas yang bersangkutan.

Apabila diketahui bukan warga DKI Jakarta, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Denny.

Agenda penegakan hukum ini dijadwalkan berlangsung setiap hari pada pekan pertama.

Memasuki minggu kedua, intensitas razia disesuaikan menjadi tiga kali sepekan, dan berlanjut dua kali sepekan dengan evaluasi berkala.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi yang telah tersedia dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun lokasi terlarang.

Masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa juru parkir liar.

"Penindakan akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkesinambungan guna mewujudkan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan seluruh pengguna jalan.

>>> Proses Balancing Baterai Bisa Atasi Penurunan Jarak Tempuh Mobil Listrik

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemprov DKI Jakarta berharap fungsi jalan dapat kembali optimal sehingga mobilitas warga Jakarta menjadi lebih lancar, aman, tertib, dan nyaman," pungkasnya.