Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendukung penuh rencana pemerintah untuk menertibkan akomodasi ilegal dan mewajibkan platform online travel agent (OTA) asing memiliki entitas usaha resmi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menilai kebijakan ini sebagai titik balik penting untuk menciptakan ekosistem kompetisi usaha yang lebih adil di sektor pariwisata dan akomodasi.

>>> HP Gandeng Ferrari Rilis Laptop AI PC Edisi Terbatas, Harga Rp 100 Juta

"Kami menyambut baik apa yang dilakukan pemerintah dalam menertibkan akomodasi liar atau ilegal.

Yang dimaksud ilegal tentu adalah usaha yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang sesuai untuk sektor akomodasi," ujar Maulana dalam keterangannya, Senin (8/6).

Pemerintah telah menetapkan batas waktu hingga 31 Juli 2026 bagi semua pemilik akomodasi di platform digital untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI.

Jika tidak dipenuhi, akomodasi tersebut akan dihapus dari platform OTA mulai 1 Agustus 2026.

Maulana mengungkapkan bahwa persoalan akomodasi ilegal sudah lama memicu keresahan di kalangan pelaku perhotelan. Keluhan terkait ketimpangan regulasi telah disampaikan PHRI kepada pemerintah sejak tahun 2019.

"Kami sudah lama menyuarakan persoalan ini karena ada ketidakadilan dalam implementasi perizinan usaha.

Sementara pelaku usaha hotel harus memenuhi berbagai persyaratan, masih banyak akomodasi ilegal yang dapat dipasarkan melalui OTA," katanya.

OTA Asing Wajib Miliki Kantor Resmi

PHRI juga mendukung penuh rencana pemerintah yang mendorong OTA asing seperti Airbnb, Agoda, dan Booking. com untuk mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Keberadaan entitas legal di dalam negeri dinilai krusial untuk menjamin kepatuhan terhadap hukum Indonesia, termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.