"Inventory yang dijual berada di Indonesia, tetapi platformnya berbadan hukum asing.

>>> Michael Carrick Incar Warren Zaire-Emery untuk Perkuat Lini Tengah Manchester United

Dampaknya dari sisi pajak tentu berbeda dan pelaku usaha domestik menjadi menanggung biaya yang lebih besar," ujar Maulana.

Ia menambahkan bahwa situasi saat ini sering membuat pihak hotel menanggung beban pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawab platform asing.

Ketimpangan tersebut menciptakan ketidaksetaraan antara pelaku usaha lokal dan perusahaan luar negeri.

Dampak negatif dari OTA asing tanpa entitas hukum juga merambah ke sektor ekonomi yang lebih luas.

Selain memangkas potensi penerimaan pajak, kondisi ini membatasi pembukaan lapangan kerja karena minimnya aktivitas operasional di dalam negeri.

Aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian.

Menurut Maulana, para konsumen sering menghadapi jalan buntu saat ingin menyampaikan keluhan transaksi akibat tidak tersedianya layanan pelanggan yang jelas di Indonesia.

PHRI berharap proses penertiban ini dijalankan secara kolaboratif dengan melibatkan kementerian lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan, bukan hanya Kementerian Pariwisata.

"Yang terpenting adalah konsistensi pengawasannya.

>>> Kemenperin Petakan Empat Klaster Industri Terdampak Pelemahan Rupiah

Jika dilakukan secara berkelanjutan, langkah ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku industri," tutup Maulana.