Pengawasan kepatuhan pemerintah daerah dalam konservasi energi nasional kini memasuki babak baru yang lebih ketat.

Upaya penguatan ekosistem proyek efisiensi energi menuju target Zero Emisi ditandai dengan pembukaan Energy Efficiency Investment & Business Forum 2026 di Chubb Square, Jakarta.

>>> Commodore Luncurkan Ponsel Lipat Retro Callback 8020, Blokir Media Sosial

Forum investasi nasional ini diselenggarakan oleh Sekretariat Inkubator Investasi Proyek Efisiensi Energi bersama program UK PACT Inggris.

Proyek bertajuk TENAGA-i ini dijalankan oleh Konsorsium NIRAS dan Lestari Advisor.

Sejumlah lembaga finansial serta pakar internasional turut hadir, termasuk dari Korea Development Bank (KDB), Maybank, CIMB, Asia-Pacific ESCO Industry Alliance (APEIA), MAESCO, Thai ESCO Association, dengan dukungan ASEAN Centre for Energy (ACE).

Perubahan Paradigma Evaluasi Efisiensi Energi

Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Prof Dr Eng Eniya Listiani Dewi menegaskan pentingnya mengubah cara pandang pemangku kebijakan di daerah dalam mengevaluasi gerakan efisiensi energi nasional.

"Jangan lagi melihat efisiensi energi melulu dari besaran nilai investasi hulu atau CAPEX awalnya saja, melainkan dari skala dampak jangka panjang yang dihasilkan," ujar Prof Eniya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Regulasi yang kuat telah tersedia bagi pemerintah daerah, meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2025, hingga Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2026.

Aturan ini memberikan kepastian hukum penuh bagi daerah untuk mengakselerasi proyek efisiensi energi publik yang layak investasi guna mengejar target Net Zero Emissions (NZE) 2060 melalui skema kerja sama ESCO-ESPC Zero CAPEX.

Berdasarkan Pasal 19 PP Nomor 33 Tahun 2023, pelaksanaan konservasi energi oleh Pemda berstatus wajib hukum.