Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah merumuskan skema insentif serta disinsentif bagi pemerintah daerah terkait efektivitas pengelolaan sampah.

Langkah strategis ini dirancang untuk menekan angka kebocoran sampah yang mencemari kawasan pesisir dan lautan.

>>> Anker Luncurkan TWS Soundcore Liberty 5 Pro Series di Indonesia

Kebijakan tersebut bakal diintegrasikan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan Sampah Nasional yang kini memasuki tahap finalisasi.

Daerah yang dinilai sukses memilah dan mengolah sampah akan memperoleh penghargaan, sedangkan daerah yang membiarkan sampahnya lolos ke laut bakal dijatuhi disinsentif.

Penilaian Performa Wilayah

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP A Koswara memaparkan bahwa penilaian performa wilayah akan segera berjalan setelah regulasi tersebut resmi disahkan.

KKP kini sedang menggodok bentuk apresiasi fiskal maupun program yang nantinya dimatangkan bersama kementerian dan lembaga terkait.

"Nah kalau ini sudah final Perpresnya, kita nanti akan ada penilaian. Daerah-daerah yang masih bocor sampahnya ke laut itu dikenakan disinsentif.

Yang sudah bagus, yang sudah berhasil mengolah sampahnya dengan baik di wilayah masing-masing diberikan insentif dan penghargaan.

Nah kita dorong seperti itu, kita kuatkan di dalam Perpres," kata Koswara.

Penyusunan aturan ini dilatari oleh kondisi darurat lingkungan akibat besarnya volume limbah yang mengalir ke perairan.

KKP mengestimasi terdapat sekitar 20 juta ton sampah yang mencemari laut Indonesia pada setiap tahunnya.

"Saat ini diperkirakan sekitar 20 juta ton sampah masuk ke laut setiap tahunnya. Jumlah ini tentu bisa dikurangi apabila seluruh pihak bergerak bersama.

Kalau hanya mengandalkan APBN, tentu tidak mungkin persoalan ini dapat diselesaikan," ujar Koswara.

Guna meminimalkan dampak buruk tersebut, partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk memotong rantai penyebaran limbah dari daratan.