Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penundaan insentif kendaraan listrik oleh pemerintah berpotensi memengaruhi permintaan pembiayaan dari industri multifinance.

Kebijakan pemerintah yang menunda peluncuran insentif pembelian kendaraan listrik dari target awal Juni 2026 diperkirakan berdampak pada sektor pembiayaan.

>>> Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026 Melalui Portal SSCASN BKN

"Sehingga penundaan peluncuran insentif berpotensi memengaruhi akselerasi permintaan pembiayaan kendaraan listrik," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, dikutip Rabu (10/6/2026).

Meski demikian, penyaluran pembiayaan untuk kendaraan listrik oleh industri multifinance mencatatkan performa positif.

Sektor ini tumbuh 32,05% year on year (YoY) hingga mencapai Rp23,39 triliun pada April 2026.

Agusman berpendapat bahwa meski pertumbuhan saat ini tetap positif, penundaan insentif dan dinamika perekonomian global menjadi faktor penentu yang dapat memengaruhi permintaan pembiayaan kendaraan ramah lingkungan ke depan.

>>> IIMS Surabaya 2026 Catat Transaksi Rp336 Miliar, Lampaui Target

"Adapun, pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap kendaraan listrik masih cukup baik, didukung oleh pengembangan ekosistem serta efisiensi biaya operasional kendaraan listrik," jelasnya.

Kendati menghadapi tantangan penundaan insentif, OJK tetap memproyeksikan pembiayaan kendaraan listrik memiliki prospek cerah sepanjang tahun 2026.

Optimisme ini didasari oleh penguatan ekosistem, dukungan kebijakan transisi energi, dan meningkatnya kesadaran lingkungan masyarakat.

Secara keseluruhan, piutang pembiayaan pada industri multifinance per April 2026 tumbuh 2,08% YoY menjadi Rp514,65 triliun.

>>> IHSG 10 Juni 2026 Menguat 2,34 Persen, Saham Blue Chip Jadi Motor

Tingkat Non Performing Financing (NPF) gross berada di angka 2,89%, sedangkan NPF net tercatat sebesar 0,78% dengan gearing ratio 2,14 kali.