Pemerintah memberikan insentif Bea Masuk 0 persen untuk impor suku cadang pesawat dan Liquified Petroleum Gas (LPG) yang menjadi bahan baku industri petrokimia.

Insentif tersebut merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.

>>> Konser ifeye di Bangkok 2026 Dibatalkan Mendadak

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil.

Dengan beban biaya yang lebih rendah, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga kegiatan usahanya, meningkatkan efisiensi, dan tetap berdaya saing.

Bagi industri MRO (Maintenance, Repair, and Overhaul), tarif Bea Masuk 0 persen berlaku untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan dan perbaikan pesawat.

Melalui insentif ini, biaya operasional perusahaan dapat ditekan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.

Selain itu, tarif Bea Masuk 0 persen atas impor LPG diharapkan membantu industri petrokimia memproduksi bahan baku dengan biaya lebih efisien.

Manfaatnya juga dapat dirasakan oleh berbagai industri lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.

Dasar Hukum dan Ketentuan Teknis

Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK. 010/2022.

>>> Batman: Caped Crusader Season 2 Hadirkan Matthew Needham sebagai Joker

PMK ini ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan.

Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif Bea Masuk 0 persen berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Ketentuan pelaksanaan fasilitas Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2026.

Permenperin ini mengatur kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara.

Adapun kriteria perusahaan industri petrokimia yang dapat memanfaatkan skema khusus atas impor LPG sebagai bahan baku diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.

Impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut memperoleh fasilitas Bea Masuk 0 persen melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

>>> Santiago Ponzinibbio Kembali ke UFC Abu Dhabi Setelah Setahun Absen

Haryo menambahkan, melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing.