KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Berkas Akan Diserahkan ke Kejagung
KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Berkas Akan Diserahkan ke Kejagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut diambil setelah perkara yang sama lebih dahulu ditangani Kejaksaan Agung hingga masuk tahap penyidikan.
Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Ia menjelaskan penghentian dilakukan untuk menghindari penanganan perkara yang sama oleh dua lembaga penegak hukum secara bersamaan.
Menurutnya, ketentuan hukum tidak memperbolehkan adanya dua aparat penegak hukum yang menjalankan proses penyidikan terhadap kasus yang identik dalam waktu yang sama.
"Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kalau pihaknya memang melakukan penyelidikan. Namun, sesuai ketentuan perundang-undangan tidak boleh ada dualisme penyidikan oleh dua aparat penegak hukum yang berbeda untuk kasus yang sama," demikian keterangan yang beredar pada unggahan media sosial, Sabtu, 14 Juni 2026.
>>> Psikologi Warna: Mengenal Kepribadian Penyuka Warna Putih
Kejagung Lebih Dulu Tangani Perkara
Achmad Taufik Husein menyebut Kejaksaan Agung telah lebih dahulu meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi MBG ke tahap penyidikan. Kondisi itu membuat KPK menghentikan proses yang sebelumnya berjalan di internal lembaga antirasuah.
Saat ini, KPK menunggu keputusan pimpinan terkait mekanisme penyerahan dokumen dan informasi yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Berkas yang dimiliki KPK nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melengkapi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Keputusan KPK Jadi Sorotan Publik
Kabar penghentian penyelidikan tersebut memicu beragam tanggapan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan alasan penghentian, sementara yang lain menyoroti proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
Berbagai komentar bermunculan setelah informasi mengenai penghentian penyelidikan itu beredar luas. Meski demikian, hingga kini KPK menegaskan langkah yang diambil berkaitan dengan ketentuan hukum mengenai kewenangan penyidikan dan bukan penghentian penanganan perkara secara keseluruhan.
Dengan perkara yang telah berada di tangan Kejaksaan Agung, proses pengusutan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis selanjutnya akan mengikuti tahapan penyidikan yang sedang berjalan di institusi tersebut.
Update Terbaru
Snap Luncurkan Kacamata AR SPECS dengan Bantuan AI dan Platform Snap OS
Rabu / 17-06-2026, 12:52 WIB
Android 17 Perluas Kontrol Orang Tua dengan Batas Waktu Layar dan Dukungan Family Link
Rabu / 17-06-2026, 12:52 WIB
IHSG Anjlok ke Level 6.202 pada Sesi I Perdagangan 17 Juni 2026
Rabu / 17-06-2026, 12:52 WIB
Kemenhub Usulkan Tambahan Anggaran Rp 20,11 Triliun untuk 2027
Rabu / 17-06-2026, 12:49 WIB
BCA Terapkan Prinsip Kehati-hatian untuk Jaga Kualitas Kredit
Rabu / 17-06-2026, 12:49 WIB
BTS Tambah Konser di Jakarta, War Tiket 19 Juni
Rabu / 17-06-2026, 12:48 WIB
Tarif Impor Trump Dikhawatirkan Tekan Pasar Saham Domestik
Rabu / 17-06-2026, 12:48 WIB
Universitas Brawijaya Terapkan Hari Bebas Kendaraan Setiap Jumat
Rabu / 17-06-2026, 12:48 WIB
BCA Terapkan Manajemen Risiko Disiplin untuk Jaga Kualitas Kredit
Rabu / 17-06-2026, 12:48 WIB
PPATK Ajukan Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar untuk Perkuat Pemberantasan Judi Online
Rabu / 17-06-2026, 12:48 WIB
Infantino Bela Kebijakan Visa AS, Puji Antusiasme Penonton Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 12:45 WIB
Ramalan Zodiak Cinta: Tips Jaga Hubungan Tetap Harmonis
Rabu / 17-06-2026, 12:45 WIB
Kementerian ESDM Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Bakal Turun
Rabu / 17-06-2026, 12:44 WIB
Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 1 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jalurnya
Rabu / 17-06-2026, 12:44 WIB






