KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Berkas Akan Diserahkan ke Kejagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut diambil setelah perkara yang sama lebih dahulu ditangani Kejaksaan Agung hingga masuk tahap penyidikan.

Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Ia menjelaskan penghentian dilakukan untuk menghindari penanganan perkara yang sama oleh dua lembaga penegak hukum secara bersamaan.

Menurutnya, ketentuan hukum tidak memperbolehkan adanya dua aparat penegak hukum yang menjalankan proses penyidikan terhadap kasus yang identik dalam waktu yang sama.

"Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kalau pihaknya memang melakukan penyelidikan. Namun, sesuai ketentuan perundang-undangan tidak boleh ada dualisme penyidikan oleh dua aparat penegak hukum yang berbeda untuk kasus yang sama," demikian keterangan yang beredar pada unggahan media sosial, Sabtu, 14 Juni 2026.

>>> Psikologi Warna: Mengenal Kepribadian Penyuka Warna Putih

Kejagung Lebih Dulu Tangani Perkara

Achmad Taufik Husein menyebut Kejaksaan Agung telah lebih dahulu meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi MBG ke tahap penyidikan. Kondisi itu membuat KPK menghentikan proses yang sebelumnya berjalan di internal lembaga antirasuah.

Saat ini, KPK menunggu keputusan pimpinan terkait mekanisme penyerahan dokumen dan informasi yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Berkas yang dimiliki KPK nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melengkapi penanganan perkara yang sedang berlangsung.

Keputusan KPK Jadi Sorotan Publik

Kabar penghentian penyelidikan tersebut memicu beragam tanggapan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan alasan penghentian, sementara yang lain menyoroti proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi program MBG.

Berbagai komentar bermunculan setelah informasi mengenai penghentian penyelidikan itu beredar luas. Meski demikian, hingga kini KPK menegaskan langkah yang diambil berkaitan dengan ketentuan hukum mengenai kewenangan penyidikan dan bukan penghentian penanganan perkara secara keseluruhan.

Dengan perkara yang telah berada di tangan Kejaksaan Agung, proses pengusutan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis selanjutnya akan mengikuti tahapan penyidikan yang sedang berjalan di institusi tersebut.