Pencapaian ini mengantarkan Suhargo memperoleh Penghargaan Energi Prakarsa pada tahun 2014, yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor 2948 K/21/MEM/2014 untuk Kategori Perorangan.

Sistem Rasionalisasi PJU yang diterapkan merupakan inovasi teknologi terintegrasi yang mencakup tindakan teknik, manajemen energi, serta tata kelola administrasi.

Seluruh rangkaian kegiatan ini telah mendapatkan perlindungan hukum HAKI berupa Hak Cipta serta Hak Paten dari Kementerian Hukum RI.

>>> Kurs Dolar AS di 4 Bank Besar Melejit Mendekati Rp18.000 pada 17 Agustus 2026

Lahirnya mandat PP Nomor 33 Tahun 2023 serta mekanisme pelaporan ketat Pasal 41 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi sinyal regulasi yang jelas bagi jajaran birokrasi daerah untuk segera beralih menuju kerja sama kemitraan strategis skema ESCO ESPC.