Kewajiban ini diturunkan dalam Pasal 37 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025, di mana daerah wajib mengelola fasilitas publik memakai anggaran APBD atau bermitra dengan Perusahaan Jasa Konservasi Energi (ESCO).

Pasal 41 menetapkan hierarki pelaporan yang ketat: bupati atau wali kota wajib melaporkan kegiatan konservasi kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri ESDM.

Skema ESCO Berbasis OPEX dan Zero CAPEX

Tata kelola implementasi proyek efisiensi energi oleh pelaku usaha jasa konservasi energi diselenggarakan berbasis Operational Expenses (OPEX).

Fokus utamanya pada validasi proyek infrastruktur daerah yang bankable, seperti bangunan gedung, industri, dan sektor Penerangan Jalan Umum (PJU).

Karakteristik pelaku usaha ESCO wajib memiliki inovasi solusi metode efisiensi energi serta berani mengambil risiko biaya dan teknik kelistrikan.

Regulasi saat ini mengarahkan pemanfaatan pendanaan model Zero CAPEX untuk memfasilitasi kebutuhan teknologi tanpa membebani fiskal daerah.

Seluruh pembiayaan kajian hingga desain sistem ditanggung oleh pelaku usaha JCO atau ESCO.

Pemerintah daerah hanya melakukan pembayaran jasa secara berkala yang diambil dari realisasi nilai penghematan tagihan listrik bulanan.

Jika target efisiensi gagal dicapai, daerah tidak dibebani risiko finansial dan pihak ESCO menerima risiko pengurangan biaya jasanya.

>>> Hindari Lima Kesalahan Rekam Konser Ini Memakai Galaxy S26 Ultra

Namun, sering timbul miskonsepsi di daerah yang menyamakan skema ESCO ESPC dengan model konvensional berbasis pengadaan barang biasa atau skema hutang seperti KPBU.

Pemanfaatan konsep penghematan ini sejalan dengan riset kelayakan finansial oleh Febranzah dan Krisprimandoyo (2025) di jurnal Elsevier (ScienceDirect).

Studi berjudul 'A Risk-Adjusted Financial Feasibility Model for ESCOs: Introducing Payment from Savings (PFS) Concept' membuktikan model ini memberikan manfaat ekonomi marginal bagi pemda hingga 7,84 kali lipat lebih menguntungkan.