Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant.

Langkah ini bertujuan memperluas basis pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.

>>> Saham BUMI Melonjak 17,83% di Sesi I, Volume Transaksi Tembus Rp1,42 Triliun

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa hingga 12 Juni 2026, DJP telah mereaktivasi sebanyak 24.672 wajib pajak dari kategori non-effective (NE), nonaktif, atau dormant.

"Total penambahan wajib pajak baru 2026 sampai dengan 12 Juni 2026 di angka yang dormant dan nonaktif, non-effective itu 28.257 wajib pajak," ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).

Selain pemulihan status wajib pajak dormant, DJP juga mencatat penambahan 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftar secara sukarela hingga periode yang sama.

Wajib pajak dormant adalah mereka yang sudah terdaftar resmi tetapi tidak lagi aktif menjalankan kewajiban perpajakan.

Pemulihan status aktif ini memberikan kontribusi signifikan terhadap kas negara. Data hingga 31 Mei 2026 menunjukkan penerimaan dari kelompok wajib pajak dormant mencapai Rp20,63 triliun.

>>> Trump Buka Kembali Selat Hormuz Setelah Gencatan Senjata dengan Iran

Capaian tersebut menjadikan kelompok dormant sebagai kontributor terbesar dalam program perluasan basis pajak, yang secara akumulatif menghasilkan sekitar Rp23,5 triliun.

Selain itu, penerimaan negara juga disokong wajib pajak baru senilai Rp912,9 miliar dan pengusaha kena pajak (PKP) baru sebesar Rp1,96 triliun.

Bimo menegaskan bahwa perluasan basis pajak akan tetap menjadi fokus utama kebijakan perpajakan nasional pada 2027.

Strategi ini akan diperkuat melalui pemanfaatan data dan teknologi informasi untuk menjaring potensi pajak yang belum tergarap maksimal.

>>> Ji Sung Bintangi Drakor Terbaru The Judge Returns, Tayang Januari 2026

"Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami," kata Bimo.