Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hukum Tiga Pelaku Manipulasi Pajak PT GTS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga terdakwa berinisial SF, SJ, dan NZ terbukti merugikan keuangan negara melalui manipulasi pajak yang dilakukan lewat PT GTS.
>>> Sutradara Nick Powell Hadirkan Ketegangan Lewat Film Primal di Bioskop Trans TV
SF dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 1.020.022.758. Sementara itu, SJ dan NZ masing-masing divonis 3 tahun 4 bulan penjara.
Selain pidana kurungan, SJ dikenakan denda Rp 4.110.368.798 dan NZ Rp 802.500.000.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda tambahan terkait TPPU masing-masing Rp 500.000.000.
Perkara ini bermula dari tindakan SF yang sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tidak benar untuk periode September 2016 hingga Desember 2017 melalui PT GTS.
SJ dan NZ terbukti membantu, menyuruh, dan turut serta dalam penerbitan faktur pajak fiktif serta penyampaian SPT fiktif untuk periode September 2016 hingga Desember 2018.
Sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan, Kanwil DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta Jatinegara telah melakukan tindakan persuasif dengan melayangkan imbauan kepada PT GTS untuk mengklarifikasi dan melunasi kewajiban perpajakan.
Kesempatan untuk mengungkap ketidakbenaran juga diberikan saat pemeriksaan bukti permulaan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Timur.
>>> Suami Ungkap Pengalaman Menemani Istri Melahirkan Lima Anak
PT GTS mendapat hak melunasi utang pajak beserta sanksi sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Para terdakwa juga memperoleh hak mengajukan penghentian penyidikan melalui Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan. Namun, opsi administratif tersebut diabaikan hingga kasusnya berlanjut ke peradilan.
Update Terbaru
Curhat Viral: Wanita Cuti Melahirkan Diminta Selfie Bareng Bayi oleh Bos
Selasa / 28-07-2026, 12:57 WIB
Zebronics PixaPlay 72 Plus Resmi di India, Proyektor 120 Inci dengan Kecerahan 4.000 Lumens
Selasa / 28-07-2026, 12:56 WIB
Mandalika Racing Series Round #3: Panggung Pembalap Muda Menuju Level Dunia
Selasa / 28-07-2026, 12:56 WIB
Bank Mandiri Ajak Nasabah Lewat Livin' Planet Tanam 2.697 Pohon, Mangrove Dominasi Serapan Karbon
Selasa / 28-07-2026, 12:56 WIB
Produksi Migas PHE Semester I 2026 Turun 10%, Eksplorasi Tambah Cadangan 108 Juta BOE
Selasa / 28-07-2026, 12:56 WIB
Apa Itu Makeup Vegan dan Rekomendasi Brand Lokal
Selasa / 28-07-2026, 12:56 WIB
9 Warna Lipstik untuk Kulit Sawo Matang yang Bikin Wajah Cerah
Selasa / 28-07-2026, 12:49 WIB
Zodiak Cinta 28 Juli: Aquarius dan Leo Dapat Pesan Khusus, Simak Tipsnya
Selasa / 28-07-2026, 12:49 WIB
Konvoi Night Ride Willie Salim Tanpa Izin, Polisi Panggil Penyelenggara
Selasa / 28-07-2026, 12:49 WIB
Gol Sidny Lopes Cabral ke Gawang Argentina Dinobatkan sebagai Gol Terbaik Piala Dunia 2026
Selasa / 28-07-2026, 12:42 WIB
UNESCO Masukkan Sebastia ke Daftar Warisan Dunia, Palestina Sambut Baik
Selasa / 28-07-2026, 12:42 WIB
Harga Minyak Turun ke US$87 Setelah AS Tunda Serangan ke Iran
Selasa / 28-07-2026, 12:42 WIB
Kejagung: Dalil Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Tidak Berdasar Hukum
Selasa / 28-07-2026, 12:42 WIB
Duka Dunia Basket Indonesia: Rigzin Abhijata Putra Meninggal Dunia, Ini Profil dan Jejak Prestasi Sang Talenta Muda
Selasa / 28-07-2026, 12:36 WIB







