Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hukum Tiga Pelaku Manipulasi Pajak PT GTS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga terdakwa berinisial SF, SJ, dan NZ terbukti merugikan keuangan negara melalui manipulasi pajak yang dilakukan lewat PT GTS.
>>> Sutradara Nick Powell Hadirkan Ketegangan Lewat Film Primal di Bioskop Trans TV
SF dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 1.020.022.758. Sementara itu, SJ dan NZ masing-masing divonis 3 tahun 4 bulan penjara.
Selain pidana kurungan, SJ dikenakan denda Rp 4.110.368.798 dan NZ Rp 802.500.000.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda tambahan terkait TPPU masing-masing Rp 500.000.000.
Perkara ini bermula dari tindakan SF yang sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tidak benar untuk periode September 2016 hingga Desember 2017 melalui PT GTS.
SJ dan NZ terbukti membantu, menyuruh, dan turut serta dalam penerbitan faktur pajak fiktif serta penyampaian SPT fiktif untuk periode September 2016 hingga Desember 2018.
Sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan, Kanwil DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta Jatinegara telah melakukan tindakan persuasif dengan melayangkan imbauan kepada PT GTS untuk mengklarifikasi dan melunasi kewajiban perpajakan.
Kesempatan untuk mengungkap ketidakbenaran juga diberikan saat pemeriksaan bukti permulaan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Timur.
>>> Suami Ungkap Pengalaman Menemani Istri Melahirkan Lima Anak
PT GTS mendapat hak melunasi utang pajak beserta sanksi sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Para terdakwa juga memperoleh hak mengajukan penghentian penyidikan melalui Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan. Namun, opsi administratif tersebut diabaikan hingga kasusnya berlanjut ke peradilan.
Update Terbaru
Tuchel Tak Jamin Posisi Bellingham di Timnas Inggris
Jumat / 12-06-2026, 22:17 WIB
Kisah Titik Balik Menjaga Kesehatan Lewat Intermittent Fasting
Jumat / 12-06-2026, 22:17 WIB
Geosite Batu Baginde Belitung: Wisata Edukasi Geologi di Selatan Pulau
Jumat / 12-06-2026, 22:17 WIB
Gangguan Massal Meta Lumpuhkan Facebook, Instagram, hingga Downdetector
Jumat / 12-06-2026, 22:17 WIB
9 Kebiasaan Sepele yang Tanpa Sadar Mengganggu Orang Lain
Jumat / 12-06-2026, 22:16 WIB
KKP Operasikan Laboratorium Uji Radioaktif Produk Perikanan di Jakarta
Jumat / 12-06-2026, 22:16 WIB
Mayang Luciana Beralih ke Mobil Listrik Imbas Kenaikan Harga BBM
Jumat / 12-06-2026, 22:16 WIB
Malaysia Jajaki Pasokan Minyak Mentah Baru dari Rusia dan Turki
Jumat / 12-06-2026, 22:16 WIB
Museum Tawarkan Ruang Refleksi untuk Lepas Penat dari Rutinitas
Jumat / 12-06-2026, 22:13 WIB
Cristiano Ronaldo Hadapi Tantangan Rekor Usia di Piala Dunia 2026
Jumat / 12-06-2026, 22:13 WIB
Layanan Meta Tumbang Massal, Ribuan Pengguna Gagal Login
Jumat / 12-06-2026, 22:13 WIB
Apple Luncurkan Fitur Keamanan Anak Terbaru di iOS 27
Jumat / 12-06-2026, 22:13 WIB
Perempuan dan Makna Diri di Tengah Peran serta Tantangan Hidup
Jumat / 12-06-2026, 22:12 WIB
Aplikasi Meta Alami Gangguan Massal, Akun Pengguna Keluar Otomatis
Jumat / 12-06-2026, 22:12 WIB






