Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga terdakwa berinisial SF, SJ, dan NZ terbukti merugikan keuangan negara melalui manipulasi pajak yang dilakukan lewat PT GTS.

>>> Sutradara Nick Powell Hadirkan Ketegangan Lewat Film Primal di Bioskop Trans TV

SF dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 1.020.022.758. Sementara itu, SJ dan NZ masing-masing divonis 3 tahun 4 bulan penjara.

Selain pidana kurungan, SJ dikenakan denda Rp 4.110.368.798 dan NZ Rp 802.500.000.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda tambahan terkait TPPU masing-masing Rp 500.000.000.

Perkara ini bermula dari tindakan SF yang sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tidak benar untuk periode September 2016 hingga Desember 2017 melalui PT GTS.

SJ dan NZ terbukti membantu, menyuruh, dan turut serta dalam penerbitan faktur pajak fiktif serta penyampaian SPT fiktif untuk periode September 2016 hingga Desember 2018.

Sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan, Kanwil DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta Jatinegara telah melakukan tindakan persuasif dengan melayangkan imbauan kepada PT GTS untuk mengklarifikasi dan melunasi kewajiban perpajakan.

Kesempatan untuk mengungkap ketidakbenaran juga diberikan saat pemeriksaan bukti permulaan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Timur.

>>> Suami Ungkap Pengalaman Menemani Istri Melahirkan Lima Anak

PT GTS mendapat hak melunasi utang pajak beserta sanksi sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Para terdakwa juga memperoleh hak mengajukan penghentian penyidikan melalui Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan. Namun, opsi administratif tersebut diabaikan hingga kasusnya berlanjut ke peradilan.