Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan

Penanganan perkara ini berjalan bertahap dengan menetapkan SF sebagai tersangka pertama. Penyidik kemudian menyeret SJ dan NZ yang terbukti menikmati aliran dana dari praktik ilegal tersebut.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara SF lengkap (P21) pada 10 Desember 2025, disusul kelengkapan berkas SJ dan NZ pada 16 Desember 2025.

Penyerahan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilakukan pada 24 Desember 2025 sebelum perkara resmi disidangkan.

"Upaya hukum ini merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) demi memulihkan kerugian pendapatan negara akibat tindakan pidana perpajakan.

>>> Dorong Sertifikasi RSPO untuk Petani Sawit Swadaya Indonesia

Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas sinergi yang luar biasa dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan," ujar perwakilan Kanwil DJP Jakarta.