Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kekhawatiran terhadap potensi terbentuknya pasar monopsoni dalam sistem ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia.

Kekhawatiran ini muncul setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2026 pada Kamis (11/6/2026).

>>> Trump Perketat Visa Suporter 9 Negara Jelang Piala Dunia 2026

Ketua Komite Pertambangan Bidang ESDM Apindo, Hendra Sinadia, mempertanyakan transparansi lembaga pengendali ekspor tersebut. Menurutnya, jika pasar dikendalikan oleh satu entitas, maka risiko monopsoni menjadi nyata.

"Iya, dengan resmi dikendalikan oleh satu entitas, khawatir pasarnya jadi monopsoni ya. Ini akan menjadi pertanyaan bagaimana transparansi dari lembaga tersebut ke depannya," ujar Hendra Sinadia.

Ia menambahkan bahwa sistem ini berpotensi memberikan dampak negatif terhadap keberlanjutan bisnis pelaku usaha lokal, khususnya di sektor perdagangan komoditas batu bara.

"Selain itu, akan berdampak juga pada peran ribuan eksportir yang terancam tergantikan, yang berpotensi berdampak pada nasib karyawan mereka," jelasnya.

Peran PT DSI sebagai Perantara Tunggal

Sebelumnya, BPI Danantara memastikan bahwa PT DSI akan berperan sebagai perantara antara produsen batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi (ferro alloy) dengan mitra dagangnya.

Manajemen Danantara menjelaskan bahwa DSI akan memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor SDA strategis setelah masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026 selesai.

"Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan," tulis perwakilan manajemen Danantara.

>>> IHSG Ditutup Melemah, Seluruh Sektor Saham Terkoreksi

Manajemen menambahkan bahwa harga komoditas SDA strategis akan ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.