Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam penagihan kredit oleh debt collector di Serang.

Langkah ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen agar perusahaan mengevaluasi kerja sama dengan pihak penagih.

>>> Oppo dan Vivo Siap Tantang Dominasi Kamera Vlogging DJI

Pemanggilan tersebut dipicu oleh laporan penagihan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di wilayah Serang.

OJK mewajibkan TAFS melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.

Dalam keterangan pers pada Selasa (9/6/2026), OJK menyatakan bahwa perusahaan harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

Hal ini untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Manajemen TAFS juga diwajibkan menyerahkan dokumen pengawasan, meneliti keterlibatan pihak internal, serta memperkuat sistem supervisi penagihan.

OJK menegaskan kesiapan untuk menjatuhkan sanksi administratif jika pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya pelanggaran regulasi.

OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh TAFS.

>>> Pengelola Between Two Gates Kotagede Terapkan Aturan Baru untuk Wisatawan

Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat mengenakan sanksi administratif atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya.

Regulator juga mengingatkan semua Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk bertanggung jawab penuh atas metode penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Operasional penagihan harus tetap mengutamakan etika tanpa menggunakan unsur pemaksaan.

Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen.

Di sisi lain, konsumen diimbau untuk mematuhi kontrak pembiayaan dengan membayar angsuran tepat waktu dan tidak memindah tangankan aset agunan tanpa izin resmi.

Kelalaian konsumen dalam memenuhi kesepakatan dapat memicu tindakan penyelesaian hukum sesuai peraturan yang berlaku.

>>> Waspadai Risiko Kesehatan Akibat Paparan Semburan AC Secara Langsung

OJK mengingatkan masyarakat untuk memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan.