Pengelola kawasan cagar budaya Between Two Gates (BTG) di Purbayan, Kotagede, Kota Yogyakarta, memberlakukan aturan baru bagi pengunjung.

Langkah ini diambil setelah penutupan sementara akibat kedatangan wisatawan massal yang tidak tertib.

>>> Waspadai Risiko Kesehatan Akibat Paparan Semburan AC Secara Langsung

Aturan tersebut mewajibkan rombongan pelancong untuk memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum berkunjung.

Hal ini diungkapkan oleh Pengelola BTG, Joko Nugroho, seperti dilansir dari Detik Travel pada Minggu (7/6/2026).

Kawasan heritage ini sejatinya merupakan permukiman padat penduduk yang masih mempertahankan tata ruang rumah tradisional Jawa dengan konsep rukunan.

Nama Between Two Gates lahir dari penelitian Jurusan Arsitektur UGM bersama Universitas Wisconsin pada tahun 1986, karena posisinya yang berada di antara dua gerbang.

"Ini sebenarnya bukan jalan umum, melainkan bagian dari rumah warga. Konsepnya di Kotagede disebut rukunan," kata Joko Nugroho.

Pihak pengelola menjelaskan bahwa kesamaan komposisi tata ruang membuat deretan hunian tersebut tampak menyerupai jalan, meskipun statusnya merupakan area privat milik warga lokal.

"Jadi karena ini semuanya itu menghadapnya sama, kemudian komposisi tata ruangnya sama, sehingga kalau ini dibuka itu kan menjadi satu deretan yang seolah-olah ini menjadi sebuah jalan gitu, padahal ini sebenarnya bukan jalan umum dan ini menjadi bagian dari rumah," jelas Joko Nugroho.

Pemberitahuan awal dari biro perjalanan atau pemandu wisata sangat dibutuhkan agar pengelola dapat berkoordinasi dengan warga setempat melalui grup komunikasi internal sebelum rombongan tiba di lokasi.

"Biasanya mereka memberi tahu dulu, tanggal berapa datang, jumlah tamunya berapa, dan kegiatannya apa. Jadi warga bisa mempersiapkan," ujar Joko Nugroho.

Selain rombongan resmi, pengelola juga menyoroti arus wisatawan mandiri yang datang akibat pengaruh media sosial. Pergerakan mereka jauh lebih sulit dipantau.