Pemerintah Ajukan Pengecualian Tarif Impor AS untuk 18 Komoditas
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengajukan pengecualian tarif impor Amerika Serikat untuk 18 komoditas dan produk manufaktur Indonesia pada Selasa, 9 Juni 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari pengenaan tarif melalui skema Pasal 301 UU Perdagangan 1974 terkait investigasi kerja paksa dan kapasitas berlebih.
>>> Kurs Rupiah Spot Menguat ke Rp 18.140 Per Dolar AS pada 9 Juni 2026
Kantor Perwakilan Dagang AS telah menetapkan tarif kerja paksa sebesar 10 persen terhadap Indonesia dan lima negara lainnya.
Pemerintah memproyeksikan tarif tersebut dapat meningkat hingga 18 persen setelah investigasi kapasitas berlebih selesai, yang direncanakan berlaku bertahap mulai 24 Juli 2026.
Peluang Pengecualian untuk 18 Komoditas
Indonesia berpeluang memperoleh pengecualian tarif untuk 18 komoditas yang diajukan karena masuk dalam kelompok yang dinilai baik oleh Amerika Serikat.
Pemerintah memproyeksikan komoditas pertanian asli seperti sawit, kopi, kakao, karet alam, rempah, serta produk tekstil akan mendapatkan tarif 0 persen.
Selain itu, ada usulan tambahan untuk sekitar 1.700 komoditas lain.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa penyelidikan Pasal 301 ini menjadi mekanisme utama penataan ulang tarif menjelang berakhirnya masa berlaku tarif global 10 persen.
"Posisi Indonesia yang kuat di dalam 'kelompok baik', ditambah niat AS mengabulkan seluruh 18 pengecualian, menempatkan Indonesia pada pijakan yang menguntungkan dalam masa transisi ini," kata Susiwijono.
>>> FDA Setujui Datroway untuk Kanker Payudara Triple-Negatif Agresif
Susiwijono menambahkan bahwa potensi tarif 18 persen ini lebih rendah dari rencana awal Presiden AS Donald Trump yang sempat ingin mengenakan tarif 32 persen.
Tarif tersebut kemudian turun menjadi 19 persen melalui Agreement on Reciprocal Trade, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Update Terbaru
Menteri Hukum Buka Peluang Tarif Layanan 0 Persen
Jumat / 24-07-2026, 15:54 WIB
Minyak Tembus US$100 per Barel, Purbaya Jamin Harga Pertalite Tak Naik
Jumat / 24-07-2026, 15:54 WIB
Maarten Paes Jadi Aktor Kunci Ajax saat Hajar Vojvodina di Conference League
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Dump Truk Tabrak Rambu Penunjuk Jalan di Tol Cijago hingga Roboh
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Menko AHY Dorong Dekarbonisasi Transportasi demi Kemandirian Energi
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Calon Taruna Akpol 2026
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Status Halal Warung Bakmi Legendaris Bandung Dipertanyakan
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Mengenal Kuota Rollover yang Bikin Sisa Kuota Internet Tak Hangus
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Kapolda Jabar Sambut Baik Sayembara Tangkap Begal dari KDM
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB
Media AS: 12 Tentara Amerika Luka Parah Akibat Gempuran Iran
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB
Benarkah Pakai Nitrogen Membuat Tekanan Udara Ban Lebih Awet?
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB
Messi Tunda Pensiun dari Argentina, Bakal Ada Laga Perpisahan
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB
PAS Sky Shop, Pertamina Bawa Produk UMKM Terbang Bersama Pelita Air
Jumat / 24-07-2026, 15:45 WIB
Setelah 22 Tahun, Sandara Park Akhirnya Berkarya dengan Musik Sendiri
Jumat / 24-07-2026, 15:45 WIB







