Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengajukan pengecualian tarif impor Amerika Serikat untuk 18 komoditas dan produk manufaktur Indonesia pada Selasa, 9 Juni 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari pengenaan tarif melalui skema Pasal 301 UU Perdagangan 1974 terkait investigasi kerja paksa dan kapasitas berlebih.

>>> Kurs Rupiah Spot Menguat ke Rp 18.140 Per Dolar AS pada 9 Juni 2026

Kantor Perwakilan Dagang AS telah menetapkan tarif kerja paksa sebesar 10 persen terhadap Indonesia dan lima negara lainnya.

Pemerintah memproyeksikan tarif tersebut dapat meningkat hingga 18 persen setelah investigasi kapasitas berlebih selesai, yang direncanakan berlaku bertahap mulai 24 Juli 2026.

Peluang Pengecualian untuk 18 Komoditas

Indonesia berpeluang memperoleh pengecualian tarif untuk 18 komoditas yang diajukan karena masuk dalam kelompok yang dinilai baik oleh Amerika Serikat.

Pemerintah memproyeksikan komoditas pertanian asli seperti sawit, kopi, kakao, karet alam, rempah, serta produk tekstil akan mendapatkan tarif 0 persen.

Selain itu, ada usulan tambahan untuk sekitar 1.700 komoditas lain.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa penyelidikan Pasal 301 ini menjadi mekanisme utama penataan ulang tarif menjelang berakhirnya masa berlaku tarif global 10 persen.

"Posisi Indonesia yang kuat di dalam 'kelompok baik', ditambah niat AS mengabulkan seluruh 18 pengecualian, menempatkan Indonesia pada pijakan yang menguntungkan dalam masa transisi ini," kata Susiwijono.

>>> FDA Setujui Datroway untuk Kanker Payudara Triple-Negatif Agresif

Susiwijono menambahkan bahwa potensi tarif 18 persen ini lebih rendah dari rencana awal Presiden AS Donald Trump yang sempat ingin mengenakan tarif 32 persen.

Tarif tersebut kemudian turun menjadi 19 persen melalui Agreement on Reciprocal Trade, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.