Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara terpisah mengonfirmasi bahwa daftar produk yang diusulkan mencakup sektor perkebunan hingga suku cadang industri.

"Tarif nanti sesudah tanggal 24 Juli baru bisa ketahuan kan.

[Ada pengecualian bagi] yang diproduksi di Indonesia, komoditas kebun, termasuk spare parts [suku cadang]," ujar Airlangga pada Senin, 8 Juni 2026.

Secara global, terdapat 60 negara yang diinvestigasi terkait impor produk hasil kerja paksa.

Sebanyak 54 negara dikenakan tarif 12,5 persen, sedangkan Indonesia termasuk dalam kelompok enam negara yang mendapat tarif lebih rendah sebesar 10 persen.

>>> Pengendara Wajib Perpanjang SIM C Sebelum Kedaluwarsa

Selain itu, Indonesia juga masuk dalam daftar 16 negara yang menjadi subjek investigasi lanjutan oleh pemerintah AS terkait kapasitas berlebih.