Pemerintah Indonesia memberikan pengecualian kepada empat negara dari aturan baru yang mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk menyimpan devisa hasil ekspor di rekening domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan keputusan tersebut setelah rapat koordinasi tingkat tinggi pada Kamis, 24 Juli 2026.

>>> Polisi Persilakan Satpam Lapor soal Cekcok Sopir Alphard di HI

Negara-negara yang dikecualikan adalah China, Amerika Serikat, Australia, dan Kanada.

Latar Belakang Kebijakan

Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.

>>> Harga Emas Antam Turun Rp35 Ribu ke Rp2,605 Juta per Gram

Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir untuk memulangkan dan menyimpan devisa hasil ekspor di rekening domestik khusus guna memperkuat cadangan devisa negara dan mendukung stabilitas rupiah.

>>> Semangat Anak Nasabah PNM Mekaar Sambut Hari Anak Nasional 2026

Pengecualian bagi keempat negara tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga hubungan dagang dan investasi bilateral.