Petugas Bea Cukai Masih Jaga Gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih melakukan penjagaan di depan gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6/2026).
Aktivitas pengawasan tersebut tetap berlangsung meskipun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan bahwa gerai yang sebelumnya disegel itu sudah dapat kembali beroperasi.
>>> Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Naik Jadi Rp 123,8 Triliun per Mei 2026
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin sore, bagian depan toko perhiasan tersebut masih tertutup papan, dan sejumlah petugas Bea Cukai tampak bersiaga di sekitar area setelah Menteri Keuangan meninggalkan lokasi.
Tagihan Rp97,49 Miliar dan Dugaan Under-Invoicing
Kasus ini mencuat setelah DJBC menerbitkan tagihan senilai Rp97,49 miliar kepada perusahaan perhiasan tersebut, seperti dilansir dari Investor Daily.
Tagihan dikeluarkan setelah rampungnya proses audit terkait dugaan ketidaksesuaian pemberitahuan impor atas barang-barang bernilai tinggi yang masuk ke Indonesia.
Komponen terbesar dari total tagihan tersebut merupakan denda sebesar Rp78,5 miliar, sedangkan sisanya meliputi kewajiban pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
>>> Bengkel Ungkap Solusi Hemat Atasi Kerusakan Baterai Motor Listrik
Sebelumnya, DJBC telah melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta, yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Langkah penyegelan tersebut diambil sebagai bagian dari pengawasan kepabeanan terhadap komoditas bernilai tinggi yang diduga tidak seluruhnya dicantumkan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
Pemerintah juga menyoroti adanya indikasi praktik under-invoicing atau pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga barang masuk tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan secara penuh.
>>> Telkom Indonesia Rombak Jajaran Komisaris Lewat RUPST 2025
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyatakan bahwa proses audit terhadap pihak perusahaan telah selesai dan kini otoritas terkait sedang menunggu penyelesaian kewajiban pembayaran tagihan tersebut.
Update Terbaru
Gempa Magnitudo 7,8 Guncang Filipina Selatan, 32 Orang Tewas
Senin / 08-06-2026, 18:44 WIB
Pemerintah Salurkan Bansos PIP 2026 Termin 2 Mulai Mei
Senin / 08-06-2026, 18:44 WIB
Said Iqbal Berkomitmen Perjuangkan Keseimbangan Hak Buruh dari Dalam Pemerintahan
Senin / 08-06-2026, 18:41 WIB
51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026: MP40 Buff Tembus Armor, Buru Skin Gratis
Senin / 08-06-2026, 18:41 WIB
Penjualan Geely EX2 Tembus 3.500 Unit, Ubah Tren Mobil Listrik di Indonesia
Senin / 08-06-2026, 18:40 WIB
Pria Kaget Tagihan Makan Telur dan Roti di Hotel Mewah Tembus Rp 400 Ribu
Senin / 08-06-2026, 18:40 WIB
4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Bisa Lewat SMS dan WhatsApp
Senin / 08-06-2026, 18:40 WIB
7 Tanda Orang Memiliki Empati Tinggi Menurut Psikolog
Senin / 08-06-2026, 18:40 WIB
Cerita Pelajar Samarinda 10 Bulan Kuliti Salmon di Alaska
Senin / 08-06-2026, 18:40 WIB
Elfa's Singers Gelar Konser Tunggal Pesta Cinta di Jakarta
Senin / 08-06-2026, 18:39 WIB
Mandiri Utama Finance Dorong Kolaborasi Percepat Transisi Motor Listrik
Senin / 08-06-2026, 18:39 WIB
Bridgestone Indonesia Raih Penghargaan Kepatuhan Regulasi IRCA 2026
Senin / 08-06-2026, 18:39 WIB
Timnas Indonesia U-19 Tekuk Vietnam untuk Lolos ke Semifinal
Senin / 08-06-2026, 18:36 WIB
Kisah Dedikasi Driver Bluebird Yudi Ismail Viral di Media Sosial
Senin / 08-06-2026, 18:36 WIB






