Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih melakukan penjagaan di depan gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6/2026).

Aktivitas pengawasan tersebut tetap berlangsung meskipun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan bahwa gerai yang sebelumnya disegel itu sudah dapat kembali beroperasi.

>>> Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Naik Jadi Rp 123,8 Triliun per Mei 2026

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin sore, bagian depan toko perhiasan tersebut masih tertutup papan, dan sejumlah petugas Bea Cukai tampak bersiaga di sekitar area setelah Menteri Keuangan meninggalkan lokasi.

Tagihan Rp97,49 Miliar dan Dugaan Under-Invoicing

Kasus ini mencuat setelah DJBC menerbitkan tagihan senilai Rp97,49 miliar kepada perusahaan perhiasan tersebut, seperti dilansir dari Investor Daily.

Tagihan dikeluarkan setelah rampungnya proses audit terkait dugaan ketidaksesuaian pemberitahuan impor atas barang-barang bernilai tinggi yang masuk ke Indonesia.

Komponen terbesar dari total tagihan tersebut merupakan denda sebesar Rp78,5 miliar, sedangkan sisanya meliputi kewajiban pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

>>> Bengkel Ungkap Solusi Hemat Atasi Kerusakan Baterai Motor Listrik

Sebelumnya, DJBC telah melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta, yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Langkah penyegelan tersebut diambil sebagai bagian dari pengawasan kepabeanan terhadap komoditas bernilai tinggi yang diduga tidak seluruhnya dicantumkan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.

Pemerintah juga menyoroti adanya indikasi praktik under-invoicing atau pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga barang masuk tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan secara penuh.

>>> Telkom Indonesia Rombak Jajaran Komisaris Lewat RUPST 2025

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyatakan bahwa proses audit terhadap pihak perusahaan telah selesai dan kini otoritas terkait sedang menunggu penyelesaian kewajiban pembayaran tagihan tersebut.