Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi menggelar Operasi Patuh 2026 mulai Senin, 8 Juni 2026.

Operasi ini bertujuan menertibkan pengendara bermotor yang memanipulasi pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

>>> BEI Suspensi Saham MMIX Mulai Senin, Harga Melonjak 234%

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kerap terhambat oleh berbagai modus penipuan identitas kendaraan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Aries Syahbudin, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

"Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik," ujar Aries Syahbudin.

Modus Manipulasi Pelat Nomor

Pihak kepolisian mengidentifikasi sejumlah modus operandi penyamaran identitas kendaraan.

>>> IHSG dan Rupiah Tertekan, IPOT Rekomendasikan Saham TINS, CUAN, dan KETR

Mulai dari pencopotan pelat nomor, sengaja tidak memasangnya, menutupi sebagian angka, hingga modifikasi dengan stiker dan pengecatan ulang pada huruf dan angka pelat.

Operasi Patuh 2026 akan berlangsung selama dua pekan hingga Minggu, 21 Juni 2026. Penegakan hukum dilakukan secara terintegrasi dengan tiga metode penindakan.

Sebanyak 60 persen penindakan menggunakan ETLE, 30 persen tilang konvensional untuk pelanggaran berat seperti melawan arus, dan 10 persen teguran simpatik.

>>> Persija Jakarta Dikabarkan Bidik Shin Tae-yong Gantikan Mauricio Souza

"Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10%," kata Aries Syahbudin.