OJK Bakal Punya Kepala Eksekutif Baru Pengawas Bursa Mineral di 2026
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, turut memaparkan bahwa terdapat belasan poin materi utama yang menjadi fokus pengaturan dalam RUU tersebut.
Materi-materi ini mencakup berbagai aspek fundamental mulai dari perbankan hingga teknologi finansial.
Berikut 17 materi pokok yang diatur dalam RUU P2SK terbaru:
- Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Penyempurnaan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Penataan kelembagaan Bank Indonesia (BI).
- Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR.
- Perluasan cakupan usaha perbankan konvensional dan syariah.
- Demutualisasi bursa efek di pasar modal.
- Pengaturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
- Ketentuan mengenai Surat Utang Danantara.
- Resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
- Pengelolaan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
- Pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.
- Pengaturan terkait aset kripto.
- Pembentukan satuan tugas penanganan pinjol dan judi online.
- Pengembangan pusat finansial internasional Indonesia.
- Skema penanganan piutang macet bagi sektor UMKM.
- Prosedur penyelidikan, penyidikan, dan keadilan restoratif di sektor keuangan.
- Penanganan bank dalam proses penyehatan.
Rangkuman materi di atas menjadi landasan utama pemerintah dalam memodernisasi regulasi keuangan nasional agar lebih relevan dengan tantangan ekonomi masa depan.
Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih stabil bagi masyarakat luas.
Proses selanjutnya kini tinggal menunggu jadwal rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat dua.
Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi payung hukum baru yang menggantikan beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya.
>>> Rupiah Nyaris Rp18.000, Purbaya Bantah Isu Negatif di Pasar
>>> Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru Lewat HP, Resmi dan Tanpa Ribet!
>>> Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia Resmi Beroperasi, Kapasitas 2 Juta Unit
Update Terbaru
Jazz Gunung 2026 Digelar di Gunung Slamet dan Gunung Bromo
Kamis / 04-06-2026, 06:41 WIB
Jadwal Indonesia Open 2026: Jonatan vs Alwi Farhan di Babak 16 Besar
Kamis / 04-06-2026, 06:36 WIB
Gol Moussa Bawa Aljazair Kalahkan Belanda di Laga Uji Coba
Kamis / 04-06-2026, 06:36 WIB
Nasib Elkan Baggott di Ipswich Town: Dilepas Musim Depan, Ini Kabar Terbarunya
Kamis / 04-06-2026, 06:36 WIB
Nissan Tak Buat Z T-Top, Penggemar Ini Bikin Sendiri
Kamis / 04-06-2026, 06:31 WIB
Kapan Waktu Tepat Rotasi Ban, Spooring, dan Balancing? Panduan Resmi 2026
Kamis / 04-06-2026, 06:31 WIB
Rifaldy Fajar Minta Maaf ke UMB, Janji Tarik Riset Palsu yang Viral
Kamis / 04-06-2026, 06:31 WIB
Timnas Putri Indonesia Kalah dari Singapura, Pemain Diaspora Dicadangkan karena Fisik
Kamis / 04-06-2026, 06:26 WIB
Fabio Di Giannantonio Juara MotoGP Catalunya 2026, Ungkap Peran Penting Valentino Rossi
Kamis / 04-06-2026, 06:26 WIB
8 Cara Budidaya Lobster Air Tawar dan Kangkung Kolam Terpal, Cepat Cuan di 2026
Kamis / 04-06-2026, 06:26 WIB
Angga Maliq & D'Essentials Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Musikal Senja Teduh Pelita
Kamis / 04-06-2026, 06:21 WIB
Sejarah Piala Dunia 1950: Tragedi Maracanazo dan Luka Mendalam Brasil
Kamis / 04-06-2026, 06:21 WIB
OJK Ungkap Proyeksi Kredit Perbankan Semester II-2026: Sektor Ekspor Paling Moncer
Kamis / 04-06-2026, 06:16 WIB
IHSG Anjlok Nyaris 5 Persen ke 5.889 Siang Ini, 714 Saham Merah Mengejutkan Pasar 2026
Kamis / 04-06-2026, 06:16 WIB






