Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, turut memaparkan bahwa terdapat belasan poin materi utama yang menjadi fokus pengaturan dalam RUU tersebut.

Materi-materi ini mencakup berbagai aspek fundamental mulai dari perbankan hingga teknologi finansial.

Berikut 17 materi pokok yang diatur dalam RUU P2SK terbaru:

  • Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Penyempurnaan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Penataan kelembagaan Bank Indonesia (BI).
  • Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR.
  • Perluasan cakupan usaha perbankan konvensional dan syariah.
  • Demutualisasi bursa efek di pasar modal.
  • Pengaturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
  • Ketentuan mengenai Surat Utang Danantara.
  • Resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
  • Pengelolaan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
  • Pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.
  • Pengaturan terkait aset kripto.
  • Pembentukan satuan tugas penanganan pinjol dan judi online.
  • Pengembangan pusat finansial internasional Indonesia.
  • Skema penanganan piutang macet bagi sektor UMKM.
  • Prosedur penyelidikan, penyidikan, dan keadilan restoratif di sektor keuangan.
  • Penanganan bank dalam proses penyehatan.

Rangkuman materi di atas menjadi landasan utama pemerintah dalam memodernisasi regulasi keuangan nasional agar lebih relevan dengan tantangan ekonomi masa depan.

Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih stabil bagi masyarakat luas.

Proses selanjutnya kini tinggal menunggu jadwal rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat dua.

Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi payung hukum baru yang menggantikan beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya.

>>> Rupiah Nyaris Rp18.000, Purbaya Bantah Isu Negatif di Pasar

>>> Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru Lewat HP, Resmi dan Tanpa Ribet!

>>> Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia Resmi Beroperasi, Kapasitas 2 Juta Unit