Pendapatan tersebut wajib menggunakan skema pajak normal dengan tarif progresif Pasal 17 atau Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) jika memenuhi syarat.

Aturan untuk Koperasi dan Masa Transisi Badan Usaha

Koperasi kini hanya boleh menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen maksimal empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Setelah itu, koperasi harus beralih ke skema pajak normal berdasarkan laba bersih.

Bagi badan usaha lain seperti CV, Firma, BUMDes, dan PT (selain perseroan perorangan) yang sudah menggunakan fasilitas ini, pemerintah memberikan masa transisi.

PT umum mendapat masa transisi tiga tahun pajak, sedangkan CV, Firma, dan BUMDes mendapat empat tahun pajak.

Perseroan perorangan tidak memiliki batas waktu, selama omzet di bawah Rp4,8 miliar.

>>> Selisih Umur Dua Lipa dan Callum Turner Berapa? Inilah Biodata Aktor yang Resmi Menikah dengan Penyanyi di London

Pemerintah berharap aturan ini menciptakan keadilan pajak antara pelaku usaha kecil dan pekerja profesional berpenghasilan tinggi.