Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid, memberikan perhatian serius terhadap dugaan kasus penipuan umrah oleh Hanania Group.

Ratusan jemaah yang menjadi korban gagal berangkat ke Tanah Suci telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.

>>> Resmi! Ekspor 3 Komoditas via DSI Berlaku Penuh 1 Januari 2027, Ini Tahapnya

Hidayat menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak-hak jemaah agar tetap terpenuhi.

Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Tuntutan Ganti Rugi bagi Korban

Politikus Fraksi PKS itu menyesalkan insiden yang kembali mencoreng penyelenggaraan ibadah di Indonesia.

Kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp60 miliar.

Berdasarkan aturan terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib berperan aktif dalam menemukan solusi konkret bagi korban.

Hidayat mendorong adanya kompensasi atau pengembalian dana penuh sesuai Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025.

Bentuk perlindungan yang harus diberikan meliputi:

  • Penyediaan kompensasi berupa penggantian layanan ibadah yang gagal dijalankan.
  • Pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan calon jemaah.
  • Pendampingan hukum dari pemerintah untuk memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.
  • Pemberian sanksi tegas kepada biro perjalanan atau PPIU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kompensasi diharapkan meringankan beban para jemaah yang kehilangan uang dalam jumlah besar.

>>> Profil Nora Tristyana Istri Ryamizard Ryacudu Eks Menhan yang Meninggal Dunia: Umur, Agama dan Akun Instagram

Keterlibatan aktif kementerian diperlukan agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut.

Ketegasan Hukum dan Sanksi Pencabutan Izin

Hidayat Nur Wahid juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab.

Ia menekankan bahwa sanksi harus menciptakan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

Langkah tegas berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional harus diberlakukan bagi biro perjalanan nakal.

Selain sanksi administrasi, pemilik perusahaan terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun sesuai regulasi.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025, sanksi dan tanggung jawab meliputi:

  • Sanksi administratif: pencabutan izin operasional PPIU.
  • Sanksi pidana: ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun bagi pemilik.
  • Kewajiban perusahaan: pemberian ganti rugi atau pengembalian uang jemaah.
  • Peran pemerintah: mediasi dan pengawasan aktif penyelesaian sengketa.

HNW berharap tragedi Hanania Group menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola umrah.

Peningkatan pengawasan menyeluruh sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat yang berniat beribadah ke Tanah Suci.

>>> Data Terbaru 2026: Gadget Keluarga RI Rentan Diretas, Ini Faktanya

Pemerintah diharapkan lebih selektif dalam memberikan izin dan rutin memantau kredibilitas setiap penyelenggara perjalanan umrah.