Pemerintah resmi memperbarui aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 merevisi kebijakan sebelumnya, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022.

>>> Tsaqib Anaknya Siapa? Inilah Biodata Musisi Bandung yang Resmi Menikahi Adhisty Zara, Benarkah Bukan Orang Sembarangan?

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026.

Kelompok yang Berhak Mendapatkan Tarif 0,5 Persen

Pemerintah membatasi penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya untuk tiga kelompok utama.

Kelompok tersebut adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Perseroan Perorangan, dan Koperasi.

Syarat omzet maksimal masih sama, yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, perhitungan omzet kini lebih ketat. Seluruh pendapatan usaha, baik dari dalam maupun luar negeri, dihitung secara kumulatif.

Penghitungan dilakukan berdasarkan peredaran bruto sebelum diskon atau potongan tunai.

Bagi WP OP dan Perseroan Perorangan, tidak ada batas waktu penggunaan tarif ini selama omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Selebgram dan Influencer Dikecualikan

Ketentuan baru secara resmi mengecualikan pekerja jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dari tarif PPh Final 0,5 persen.

Kelompok ini meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, dan tenaga ahli sejenis.

>>> Profil Tsaqib, Musisi Bandung yang Resmi Menikahi Adhisty Zara

Larangan juga mencakup pelaku seni dan ekonomi kreatif, seperti pemain musik, penyanyi, pembawa acara, pelawak, bintang film, sutradara, kru film, foto model, peragawan, peragawati, penari, pemahat, dan pelukis.

Khusus untuk digital creator, termasuk influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, pendapatan dari endorsement, sponsor, dan iklan digital dianggap sebagai jasa pekerjaan bebas.