Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%: Selebgram dan Influencer Tak Lagi Masuk
Pemerintah resmi memperbarui aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 merevisi kebijakan sebelumnya, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022.
Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026.
Kelompok yang Berhak Mendapatkan Tarif 0,5 Persen
Pemerintah membatasi penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya untuk tiga kelompok utama.
Kelompok tersebut adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Perseroan Perorangan, dan Koperasi.
Syarat omzet maksimal masih sama, yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun, perhitungan omzet kini lebih ketat. Seluruh pendapatan usaha, baik dari dalam maupun luar negeri, dihitung secara kumulatif.
Penghitungan dilakukan berdasarkan peredaran bruto sebelum diskon atau potongan tunai.
Bagi WP OP dan Perseroan Perorangan, tidak ada batas waktu penggunaan tarif ini selama omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Selebgram dan Influencer Dikecualikan
Ketentuan baru secara resmi mengecualikan pekerja jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dari tarif PPh Final 0,5 persen.
Kelompok ini meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, dan tenaga ahli sejenis.
>>> Profil Tsaqib, Musisi Bandung yang Resmi Menikahi Adhisty Zara
Larangan juga mencakup pelaku seni dan ekonomi kreatif, seperti pemain musik, penyanyi, pembawa acara, pelawak, bintang film, sutradara, kru film, foto model, peragawan, peragawati, penari, pemahat, dan pelukis.
Khusus untuk digital creator, termasuk influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, pendapatan dari endorsement, sponsor, dan iklan digital dianggap sebagai jasa pekerjaan bebas.
Update Terbaru
Acer Luncurkan Tiga Tablet Iconia Duo di Computex 2026, Layar OLED Hingga 14,2 Inci
Senin / 01-06-2026, 13:54 WIB
5 Ciri Rumah Second Bernilai Jual Tinggi yang Paling Dicari 2026
Senin / 01-06-2026, 13:54 WIB
Harga BBM Pertamina Terbaru Juni 2026: Dexlite dan Pertamina Dex Turun Rp3 Ribu
Senin / 01-06-2026, 13:54 WIB
Tarif Listrik Juni 2026 Tetap Berlaku, Ini Daftar Lengkap per Golongan
Senin / 01-06-2026, 13:54 WIB
Sosok Cynthia Aspri Reza Arap Jadi Perbincangan Setelah Muncul Inisial CD dalam Kasus Whip Pink
Senin / 01-06-2026, 13:51 WIB
TOP 40 Acara TV dengan Rating Terbaik Hari ini 2 Mei 2026 ada Arisan Lagi Live yang Mulai Berada di Posisi Runner Up
Senin / 01-06-2026, 13:50 WIB
Apple Music Dikabarkan Siapkan Paket Langganan Murah untuk Android
Senin / 01-06-2026, 13:50 WIB
MacBook Neo Resmi Masuk Indonesia, Dibanderol Mulai Rp9,9 Juta di iBox
Senin / 01-06-2026, 13:49 WIB
Mahasiswa Alumni Samsung SFT Ciptakan AI Penerjemah Bahasa Isyarat
Senin / 01-06-2026, 13:49 WIB
Meta Luncurkan Stiker Musik di Threads, Bagikan Lagu Favorit hingga 30 Detik
Senin / 01-06-2026, 13:45 WIB
Cara Cek Penerima PIP Mei 2026: Syarat Terbaru dan Jadwal Cair ke Rekening
Senin / 01-06-2026, 13:44 WIB
Cara Aktivasi DANA Cicil Terbaru 2026: Syarat, Panduan, dan Tips
Senin / 01-06-2026, 13:44 WIB
Pertamina dan Shell Resmi Turunkan Harga Solar Nonsubsidi per 1 Juni 2026
Senin / 01-06-2026, 13:40 WIB
Raenald Sitompul: Pemuda Harus Berpikir Kritis di Era Digital
Senin / 01-06-2026, 13:39 WIB






