Tarif Listrik Juni 2026 Tetap Berlaku, Ini Daftar Lengkap per Golongan

Masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan kenaikan tarif listrik pada Juni 2026. Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik untuk periode triwulan II tahun 2026, yang berlaku April hingga Juni, tetap dipertahankan tanpa perubahan.

Kebijakan tersebut ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika perekonomian global.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hasil perhitungan sejumlah indikator ekonomi makro menjadi dasar dalam penetapan tarif untuk triwulan II-2026.

"Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri dalam keterangan tertulis.

>>> Sosok Cynthia Aspri Reza Arap Jadi Perbincangan Setelah Muncul Inisial CD dalam Kasus Whip Pink

Parameter Ekonomi Jadi Dasar Evaluasi

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 kelompok pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.

Perhitungannya didasarkan pada realisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif April-Juni 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026. Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.