Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan pada sistem perpajakan digital di Indonesia.

Saat ini, sistem coretax secara otomatis melakukan validasi awal terhadap permohonan pengembalian pendahuluan wajib pajak.

>>> Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 via JMO, Praktis dan Cepat

Validasi ini didasarkan pada status fasilitas yang dimiliki oleh setiap wajib pajak yang terdaftar dalam sistem.

Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa status tersebut menentukan aktif atau tidaknya tombol pengembalian pendahuluan pada induk SPT Masa PPN.

Artinya, wajib pajak tidak bisa sembarangan mengeklik atau mencentang opsi pengembalian pendahuluan tersebut.

Tombol hanya akan berada dalam posisi "ON" jika wajib pajak memenuhi kriteria hukum yang telah ditetapkan dalam sistem.

Empat Kondisi Utama Aktifnya Tombol Restitusi

Pihak DJP merinci setidaknya ada empat skenario berbeda yang menentukan apakah tombol pengembalian pendahuluan bisa digunakan atau tidak.

Skenario ini berlaku khususnya untuk SPT Masa PPN yang menunjukkan status lebih bayar.

Skenario pertama berlaku bagi wajib pajak yang memegang Surat Keputusan (SK) Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau sering disebut Wajib Pajak Patuh.

Pada kondisi ini, tombol pengembalian pendahuluan akan aktif secara otomatis jika SPT Masa PPN lebih bayar terjadi di akhir tahun buku.

Untuk masa pajak selain akhir tahun buku, tombol tetap bisa aktif asalkan wajib pajak melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN.

Kegiatan tertentu lainnya yang diakomodasi adalah penyerahan yang tidak dipungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN.

Jika syarat ini tidak terpenuhi di luar akhir tahun buku, maka tombol tersebut akan tetap tidak aktif.