Skenario kedua ditujukan bagi wajib pajak yang hanya memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Risiko Rendah.

Tombol pengembalian pendahuluan akan aktif jika porsi kegiatan tertentu mencapai angka minimal 80 persen dari total penyerahan pada masa pajak tersebut.

Jika akumulasi kegiatan ekspor atau penyerahan strategis lainnya di bawah ambang batas 80 persen, maka fitur restitusi dipercepat tidak dapat diakses.

Skenario ketiga mencakup wajib pajak yang tidak memiliki SK Wajib Pajak Patuh maupun SK PKP Risiko Rendah namun tetap ingin mengajukan restitusi.

Fasilitas ini tetap bisa terbuka melalui skema Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP.

Kriteria utamanya adalah nilai penyerahan maksimal sebesar Rp4,2 miliar dengan jumlah kelebihan pembayaran pajak paling banyak Rp1 miliar.

Kondisi ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil atau menengah untuk mendapatkan likuiditas lebih cepat meski tidak memiliki status khusus sebelumnya.

>>> 73 Rangkaian Nama Bayi Perempuan Sunda Modern 3 Kata Terbaru 2026

Sistem akan membaca data laporan keuangan yang diinput untuk menentukan kelayakan otomatis ini.

Skenario keempat adalah kondisi di mana wajib pajak memiliki dua status sekaligus, yakni SK Wajib Pajak Patuh dan SK PKP Risiko Rendah.

Dalam situasi istimewa ini, sistem akan menjalankan prosedur pengembalian sesuai dengan Pasal 19 PMK 28/2026.

Berikut adalah detail pembagian prosedur restitusi bagi pemilik dua status fasilitas tersebut:

  • Masa Pajak Selain Akhir Tahun Buku: Diproses menggunakan ketentuan PKP Risiko Rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN).
  • Masa Pajak Akhir Tahun Buku: Diproses menggunakan ketentuan Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP).