Aturan Baru PP 20/2026: PPh Final UMKM Suami-Istri Kini Lebih Ketat
Pemerintah resmi memperketat pengawasan penggunaan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Salah satu poin utama adalah penentuan batas peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi yang terikat perkawinan.
>>> TenZ Resmi Bergabung dengan T1 sebagai Streamer dan Kreator Konten
Aturan ini menyasar pasangan yang memilih pemisahan harta atau menjalankan hak perpajakan secara mandiri.
Ketentuan Penggabungan Omzet Suami-Istri
Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) PP 20/2026, wajib pajak suami-istri dengan status Pisah Harta (PH) wajib menjumlahkan penghasilan bruto mereka.
Ketentuan yang sama berlaku bagi istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri atau berstatus Memilih Terpisah (MT).
Ambang batas omzet Rp4,8 miliar setahun tidak lagi dihitung secara individu.
Besarnya peredaran bruto untuk kelayakan tarif PPh Final UMKM didasarkan pada total penggabungan omzet suami dan istri.
Langkah ini diambil untuk memastikan fasilitas pajak tepat sasaran bagi pelaku usaha kecil. Pemerintah ingin menghindari praktik pemecahan omzet melalui status perpajakan berbeda dalam satu keluarga.
Cakupan penggabungan omzet meliputi:
- Peredaran bruto dari usaha milik suami secara pribadi.
- Peredaran bruto dari usaha milik istri secara pribadi.
- Omzet dari wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan suami.
- Omzet dari wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan istri.
Penegasan ini tercantum dalam Pasal 58 ayat (3) PP 20/2026. Total omzet ditentukan dari gabungan peredaran bruto suami-istri beserta seluruh badan usaha perorangan yang mereka bentuk.
Konsekuensi Melampaui Batas Omzet
Apabila akumulasi pendapatan dari seluruh sumber melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, hak istimewa tarif 0,5 persen akan dicabut.
Update Terbaru
Julia Garner dan Mark Foster Berpisah Setelah Enam Tahun Menikah
Kamis / 16-07-2026, 21:00 WIB
Pertamina Patra Niaga: Pengguna Pertalite Melonjak 80 Persen
Kamis / 16-07-2026, 21:00 WIB
Pansus 18 DPRD Bandung Dorong Penguatan Bank Bandung Lewat Regulasi
Kamis / 16-07-2026, 21:00 WIB
Roy Suryo Dilaporkan Ketum Gibranisti ke Polisi Terkait Gelar S3 di UNJ
Kamis / 16-07-2026, 21:00 WIB
TNI Tutup Lokasi Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
Kamis / 16-07-2026, 21:00 WIB
Nonton Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis (2026) di Bioskop Bukan LK21: Ketika Rumah Bukan Lagi Tempat Pulang
Kamis / 16-07-2026, 21:00 WIB
Adam Lambert Ungkap Keuntungan Finansial Besar dari Tur Bersama Queen
Kamis / 16-07-2026, 20:57 WIB
Kai Trump Beri Kabar Terbaru soal Pemulihan Kanker Payudara Vanessa Trump
Kamis / 16-07-2026, 20:57 WIB
Kebakaran Thorn Hanguskan 750 Hektare, Tutup Interstate 8
Kamis / 16-07-2026, 20:56 WIB
Meteorit di New Jersey Bawa Ratusan Asam Amino Luar Angkasa
Kamis / 16-07-2026, 20:56 WIB
Atletico Madrid Sumbang 9 Pemain di Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Barcelona
Kamis / 16-07-2026, 20:56 WIB
BPH Migas Temukan Anomali QR Code Pembelian BBM Subsidi
Kamis / 16-07-2026, 20:56 WIB
Mensos: Opini WTP dari BPK Momentum Jaga Kepercayaan Rakyat
Kamis / 16-07-2026, 20:56 WIB
Klasemen SEA V Cup usai Indonesia Hajar Kamboja: Kuasai Puncak
Kamis / 16-07-2026, 20:52 WIB







