Pemerintah resmi memperketat pengawasan penggunaan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Salah satu poin utama adalah penentuan batas peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi yang terikat perkawinan.

>>> TenZ Resmi Bergabung dengan T1 sebagai Streamer dan Kreator Konten

Aturan ini menyasar pasangan yang memilih pemisahan harta atau menjalankan hak perpajakan secara mandiri.

Ketentuan Penggabungan Omzet Suami-Istri

Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) PP 20/2026, wajib pajak suami-istri dengan status Pisah Harta (PH) wajib menjumlahkan penghasilan bruto mereka.

Ketentuan yang sama berlaku bagi istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri atau berstatus Memilih Terpisah (MT).

Ambang batas omzet Rp4,8 miliar setahun tidak lagi dihitung secara individu.

Besarnya peredaran bruto untuk kelayakan tarif PPh Final UMKM didasarkan pada total penggabungan omzet suami dan istri.

Langkah ini diambil untuk memastikan fasilitas pajak tepat sasaran bagi pelaku usaha kecil. Pemerintah ingin menghindari praktik pemecahan omzet melalui status perpajakan berbeda dalam satu keluarga.

Cakupan penggabungan omzet meliputi:

  • Peredaran bruto dari usaha milik suami secara pribadi.
  • Peredaran bruto dari usaha milik istri secara pribadi.
  • Omzet dari wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan suami.
  • Omzet dari wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan istri.

Penegasan ini tercantum dalam Pasal 58 ayat (3) PP 20/2026. Total omzet ditentukan dari gabungan peredaran bruto suami-istri beserta seluruh badan usaha perorangan yang mereka bentuk.

Konsekuensi Melampaui Batas Omzet

Apabila akumulasi pendapatan dari seluruh sumber melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, hak istimewa tarif 0,5 persen akan dicabut.