Aturan Baru PP 20/2026: PPh Final UMKM Suami-Istri Kini Lebih Ketat
Pemerintah resmi memperketat pengawasan penggunaan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Salah satu poin utama adalah penentuan batas peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi yang terikat perkawinan.
>>> TenZ Resmi Bergabung dengan T1 sebagai Streamer dan Kreator Konten
Aturan ini menyasar pasangan yang memilih pemisahan harta atau menjalankan hak perpajakan secara mandiri.
Ketentuan Penggabungan Omzet Suami-Istri
Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) PP 20/2026, wajib pajak suami-istri dengan status Pisah Harta (PH) wajib menjumlahkan penghasilan bruto mereka.
Ketentuan yang sama berlaku bagi istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri atau berstatus Memilih Terpisah (MT).
Ambang batas omzet Rp4,8 miliar setahun tidak lagi dihitung secara individu.
Besarnya peredaran bruto untuk kelayakan tarif PPh Final UMKM didasarkan pada total penggabungan omzet suami dan istri.
Langkah ini diambil untuk memastikan fasilitas pajak tepat sasaran bagi pelaku usaha kecil. Pemerintah ingin menghindari praktik pemecahan omzet melalui status perpajakan berbeda dalam satu keluarga.
Cakupan penggabungan omzet meliputi:
- Peredaran bruto dari usaha milik suami secara pribadi.
- Peredaran bruto dari usaha milik istri secara pribadi.
- Omzet dari wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan suami.
- Omzet dari wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan istri.
Penegasan ini tercantum dalam Pasal 58 ayat (3) PP 20/2026. Total omzet ditentukan dari gabungan peredaran bruto suami-istri beserta seluruh badan usaha perorangan yang mereka bentuk.
Konsekuensi Melampaui Batas Omzet
Apabila akumulasi pendapatan dari seluruh sumber melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, hak istimewa tarif 0,5 persen akan dicabut.
Update Terbaru
Google Luncurkan Fitur AI Gemini Baru di Android 17
Senin / 01-06-2026, 09:44 WIB
Purbaya Yudhi: Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Stabilitas Ekonomi 2026
Senin / 01-06-2026, 09:44 WIB
5 Alasan Industri Ritel Modern Jadi Kunci Ekonomi Daerah 2026, Paling Dicari Investor
Senin / 01-06-2026, 09:44 WIB
Nvidia Targetkan Pasar Baru USD 200 Miliar Lewat CPU AI Vera
Senin / 01-06-2026, 09:41 WIB
Prancis Cetak Sejarah, Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2026
Senin / 01-06-2026, 09:41 WIB
Daftar Nomor Punggung Pemain Bintang Timnas Brasil di Piala Dunia 2026
Senin / 01-06-2026, 09:40 WIB
Timnas Belanda Siap Tempur di Piala Dunia 2026
Senin / 01-06-2026, 09:40 WIB
Kisah Surya Midha, DO Kampus Jadi Bos Startup AI Berharta Rp39 T
Senin / 01-06-2026, 09:40 WIB
Optimalkan Pajak Air Tanah 2026, Pemkab Bekasi Siap Tertibkan Perusahaan Bandel
Senin / 01-06-2026, 09:40 WIB
Daftar Harga BBM Pertamina November 2026 Resmi di Seluruh Indonesia
Senin / 01-06-2026, 09:40 WIB
Daftar Resmi Tanggal Merah Juni 2026, Cek Jadwal Libur Long Weekend Terbaru
Senin / 01-06-2026, 09:40 WIB
Wabah Ebola Kongo 2026: Skala Asli Belum Terungkap, Tes Massal Mulai Diperluas
Senin / 01-06-2026, 09:40 WIB
Masalah Visa Ganggu Persiapan Timnas Afrika Selatan Menjelang Piala Dunia 2026
Senin / 01-06-2026, 09:39 WIB
Rayakan Waisak 2026, Umat Buddha Bulungan Tanam Pohon Bodhi demi Kelestarian Alam
Senin / 01-06-2026, 09:39 WIB






