>>> Strategi Swasembada Beras 2026: Intip Inovasi Petani Sumedang yang Banyak Dicari

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026.

Wajib pajak yang total omzet gabungannya melampaui batas tidak boleh lagi menggunakan skema PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya.

Mereka harus beralih ke skema penghitungan pajak normal.

Simulasi Perhitungan

Tuan A bekerja sebagai notaris dengan omzet Rp3 miliar dan memiliki perseroan perorangan AZ dengan omzet Rp1 miliar.

Nyonya Y memiliki usaha butik dengan omzet Rp2 miliar dan perseroan perorangan YS dengan omzet Rp500 juta.

Total omzet pasangan ini beserta badan usaha perorangan mencapai Rp6,5 miliar. Angka ini melewati batas maksimal penggunaan PPh Final UMKM sebesar Rp4,8 miliar.

Akibatnya, Nyonya Y serta perseroan perorangan AZ dan YS kehilangan hak menggunakan tarif 0,5 persen pada tahun pajak 2027.

Mereka diwajibkan menggunakan ketentuan umum pajak berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.

Penerbitan PP 20/2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan pajak.

>>> Polisi Ungkap 58 Pasangan Jadi Korban Penipuan WO di Jakarta Timur

Dengan aturan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas UMKM oleh pihak yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi tinggi.