Polisi Ungkap 58 Pasangan Jadi Korban Penipuan WO di Jakarta Timur
Pihak kepolisian mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) di Jakarta Timur. Hingga saat ini, tercatat 58 pasangan calon pengantin menjadi korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengonfirmasi data sementara yang dikumpulkan penyidik. Total kerugian diperkirakan lebih dari Rp2,6 miliar.
>>> Israel Rebut Kastel Beaufort Lebanon, Situs Bersejarah 900 Tahun
Data Korban dan Kerugian
Polisi terus mendata warga yang dirugikan. Jumlah korban yang melapor kemungkinan masih bertambah.
Dari 58 pasangan, dua pasangan sudah melangsungkan pernikahan tetapi layanan tidak sesuai janji. Sebanyak 56 pasangan belum melaksanakan acara.
Kerugian yang sudah diverifikasi mencapai Rp2.658.885.000 dari 24 pelapor. Polisi menyatakan angka tersebut baru sebagian.
Proses pendataan terhadap puluhan korban lain masih berlangsung. Potensi total kerugian diperkirakan melonjak lebih tinggi.
Modus Operandi
Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah gelombang laporan. Korban mengaku telah melunasi atau membayar sebagian besar biaya paket pernikahan.
Namun, layanan seperti dekorasi, katering, dan dokumentasi tidak pernah direalisasikan. Penyidik menduga pemilik WO Marwah sengaja tidak menjalankan kewajiban kontrak.
>>> Ekspor Sawit hingga Batu Bara via PT DSI Jadi Pilihan Utama di 2026
Beberapa korban melaporkan pernikahan berlangsung tanpa dekorasi dan katering. Momen sakral berubah menjadi kekecewaan.
Penetapan Tersangka
Polisi menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah sebagai tersangka. Mereka berinisial RM (suami) dan ER (istri).
Keduanya resmi ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026. Mereka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Polisi berkomitmen mengungkap aliran dana miliaran rupiah.
Imbauan Polisi
Penyidik membuka kemungkinan adanya korban lain. Polisi mengimbau korban yang merasa dirugikan segera melapor ke posko pengaduan atau kantor polisi terdekat.
Polisi juga menelusuri aset tersangka yang mungkin dibeli dari hasil penipuan. Langkah ini untuk potensi pengembalian kerugian.
>>> Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya
Kejadian ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada memilih jasa penyelenggara pernikahan. Disarankan memeriksa rekam jejak dan legalitas perusahaan sebelum transaksi besar.
Update Terbaru
Ningning aespa Donasi Rp200 Juta untuk Lansia di Seoul Hadapi Cuaca Panas
Kamis / 16-07-2026, 17:29 WIB
Honda Buka Brankas Pribadi, 19 Mobil Klasik Dilelang untuk Amal
Kamis / 16-07-2026, 17:28 WIB
KOHLER Tampilkan 153 Tahun Inovasi Desain di IndoBuildTech 2026
Kamis / 16-07-2026, 17:28 WIB
IHSG Ditutup Menguat ke 6.108, 372 Saham Hijau pada Kamis Sore
Kamis / 16-07-2026, 17:28 WIB
Harry Kane Kecewa Berat Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026
Kamis / 16-07-2026, 17:28 WIB
Zulhas: Kopdes Akan Jadi Kantor Tunggal Penyalur Bansos
Kamis / 16-07-2026, 17:28 WIB
Final Fantasy Resonance Rilis Trailer Baru Jelang Peluncuran 22 Oktober di Nintendo Switch 2
Kamis / 16-07-2026, 17:28 WIB
Basuki Minta Tambahan Rp2,7 T untuk IKN, Purbaya Tunggu Arahan Prabowo
Kamis / 16-07-2026, 17:27 WIB
MediaOCD Rilis Jajaran Blu-ray Anime Baru Juli 2026 Lewat Discotek Deep Dives
Kamis / 16-07-2026, 17:27 WIB
Manga Noa-senpai wa Tomodachi Dapat Adaptasi Anime TV dari Studio Feel
Kamis / 16-07-2026, 17:26 WIB
MK: IUP Prioritas Tak Boleh Lewat Penunjukan Langsung
Kamis / 16-07-2026, 17:22 WIB
Louis Vuitton Rilis Trophy Trunk untuk Piala Dunia 2026
Kamis / 16-07-2026, 17:22 WIB
Komdigi Ungkap 4 Langkah Strategis Tutup Kesenjangan AI di Indonesia
Kamis / 16-07-2026, 17:22 WIB
Crunchyroll Umumkan Jadwal Rilis Blu-ray Oktober 2026: Shield Hero Season 4 dan Lord of Mysteries
Kamis / 16-07-2026, 17:21 WIB







