Polisi Ungkap 58 Pasangan Jadi Korban Penipuan WO di Jakarta Timur
Pihak kepolisian mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) di Jakarta Timur. Hingga saat ini, tercatat 58 pasangan calon pengantin menjadi korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengonfirmasi data sementara yang dikumpulkan penyidik. Total kerugian diperkirakan lebih dari Rp2,6 miliar.
>>> Israel Rebut Kastel Beaufort Lebanon, Situs Bersejarah 900 Tahun
Data Korban dan Kerugian
Polisi terus mendata warga yang dirugikan. Jumlah korban yang melapor kemungkinan masih bertambah.
Dari 58 pasangan, dua pasangan sudah melangsungkan pernikahan tetapi layanan tidak sesuai janji. Sebanyak 56 pasangan belum melaksanakan acara.
Kerugian yang sudah diverifikasi mencapai Rp2.658.885.000 dari 24 pelapor. Polisi menyatakan angka tersebut baru sebagian.
Proses pendataan terhadap puluhan korban lain masih berlangsung. Potensi total kerugian diperkirakan melonjak lebih tinggi.
Modus Operandi
Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah gelombang laporan. Korban mengaku telah melunasi atau membayar sebagian besar biaya paket pernikahan.
Namun, layanan seperti dekorasi, katering, dan dokumentasi tidak pernah direalisasikan. Penyidik menduga pemilik WO Marwah sengaja tidak menjalankan kewajiban kontrak.
>>> Ekspor Sawit hingga Batu Bara via PT DSI Jadi Pilihan Utama di 2026
Beberapa korban melaporkan pernikahan berlangsung tanpa dekorasi dan katering. Momen sakral berubah menjadi kekecewaan.
Penetapan Tersangka
Polisi menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah sebagai tersangka. Mereka berinisial RM (suami) dan ER (istri).
Keduanya resmi ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026. Mereka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Polisi berkomitmen mengungkap aliran dana miliaran rupiah.
Imbauan Polisi
Penyidik membuka kemungkinan adanya korban lain. Polisi mengimbau korban yang merasa dirugikan segera melapor ke posko pengaduan atau kantor polisi terdekat.
Polisi juga menelusuri aset tersangka yang mungkin dibeli dari hasil penipuan. Langkah ini untuk potensi pengembalian kerugian.
>>> Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya
Kejadian ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada memilih jasa penyelenggara pernikahan. Disarankan memeriksa rekam jejak dan legalitas perusahaan sebelum transaksi besar.
Update Terbaru
Google Luncurkan Fitur AI Gemini Baru di Android 17
Senin / 01-06-2026, 09:44 WIB
Purbaya Yudhi: Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Stabilitas Ekonomi 2026
Senin / 01-06-2026, 09:44 WIB
5 Alasan Industri Ritel Modern Jadi Kunci Ekonomi Daerah 2026, Paling Dicari Investor
Senin / 01-06-2026, 09:44 WIB
Nvidia Targetkan Pasar Baru USD 200 Miliar Lewat CPU AI Vera
Senin / 01-06-2026, 09:41 WIB
Prancis Cetak Sejarah, Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2026
Senin / 01-06-2026, 09:41 WIB
Daftar Nomor Punggung Pemain Bintang Timnas Brasil di Piala Dunia 2026
Senin / 01-06-2026, 09:40 WIB
Timnas Belanda Siap Tempur di Piala Dunia 2026
Senin / 01-06-2026, 09:40 WIB
Kisah Surya Midha, DO Kampus Jadi Bos Startup AI Berharta Rp39 T
Senin / 01-06-2026, 09:40 WIB
Optimalkan Pajak Air Tanah 2026, Pemkab Bekasi Siap Tertibkan Perusahaan Bandel
Senin / 01-06-2026, 09:40 WIB
Daftar Harga BBM Pertamina November 2026 Resmi di Seluruh Indonesia
Senin / 01-06-2026, 09:40 WIB
Daftar Resmi Tanggal Merah Juni 2026, Cek Jadwal Libur Long Weekend Terbaru
Senin / 01-06-2026, 09:40 WIB
Wabah Ebola Kongo 2026: Skala Asli Belum Terungkap, Tes Massal Mulai Diperluas
Senin / 01-06-2026, 09:40 WIB
Masalah Visa Ganggu Persiapan Timnas Afrika Selatan Menjelang Piala Dunia 2026
Senin / 01-06-2026, 09:39 WIB
Rayakan Waisak 2026, Umat Buddha Bulungan Tanam Pohon Bodhi demi Kelestarian Alam
Senin / 01-06-2026, 09:39 WIB






