Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai satu-satunya pintu ekspor untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis.

Kebijakan ini mewajibkan barang tambang dan hasil bumi tertentu dikelola secara terpusat oleh BUMN tersebut.

>>> Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya

Langkah ini diambil untuk menertibkan tata kelola perdagangan luar negeri dan memastikan pengawasan yang lebih ketat.

Dengan sistem satu pintu, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor-sektor kunci.

Fokus pada Tiga Komoditas Utama

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Pada fase awal, tiga komoditas ekspor terbesar Indonesia masuk dalam skema baru ini.

Ketiga komoditas tersebut meliputi batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy atau besi paduan. Ketiganya dipilih karena perannya yang sangat krusial dalam struktur ekspor nasional.

  • Batu Bara: sumber energi fosil utama yang menjadi andalan devisa negara.
  • Kelapa Sawit (CPO): produk perkebunan unggulan yang menguasai pasar global.
  • Ferro Alloy: produk besi paduan hasil hilirisasi industri pertambangan dalam negeri.

Pemilihan ketiga komoditas ini didasarkan pada volumenya yang besar dan nilainya yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Kebijakan ini diharapkan mempermudah koordinasi pengiriman barang ke luar negeri.

Tujuan Penguatan Tata Kelola Ekspor

Airlangga menjelaskan bahwa mekanisme baru ini bertujuan memperbaiki kualitas serta validitas data ekspor Indonesia.

Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi ketimpangan data antara yang tercatat dengan kenyataan di lapangan.

Selain itu, sistem ini dirancang untuk menutup celah praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.

Beberapa di antaranya adalah manipulasi harga (under invoicing) serta pengalihan keuntungan ke luar negeri (transfer pricing).