Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Desakan ini muncul terkait dugaan suap dalam kasus importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo.

>>> HNW Soroti Kasus Hanania Group: Desak Ganti Rugi dan Cabut Izin di 2026

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyoroti kejanggalan dalam proses hukum.

Ia menilai tidak wajar jika seseorang yang namanya secara spesifik disebut dalam persidangan belum pernah diperiksa.

Pertanyaan Publik atas Absennya Pemeriksaan

Yenti menjelaskan, penyebutan nama dalam surat dakwaan biasanya didasarkan pada dokumen dan proses hukum yang matang. Bukan sekadar ucapan spontan di persidangan.

Ia mempertanyakan langkah KPK yang terkesan mendiamkan fakta tersebut. KPK dikabarkan telah mengantongi bukti kuat, seperti catatan transaksi penyerahan uang dan barang bukti amplop.

Menurut Yenti, pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak awal karena data pendukung sudah tercantum dalam berkas perkara. Ia juga meminta Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memperketat pengawasan internal.

Langkah yang disarankan meliputi menonaktifkan pejabat sementara, melakukan non-job agar proses hukum tidak terganggu, evaluasi sistem pengawasan, dan transparansi hasil pemeriksaan internal.

Tindakan tegas dari pimpinan kementerian dinilai krusial untuk menjaga citra lembaga negara. Yenti menegaskan, tidak elok jika pimpinan yang namanya terseret kasus tetap menjalankan tugas seperti biasa.

>>> Resmi! Ekspor 3 Komoditas via DSI Berlaku Penuh 1 Januari 2027, Ini Tahapnya

Daftar Tersangka dan Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam proses importasi barang.

Hingga kini, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka.