Langkah hukum yang dijalankan penyidik meliputi melengkapi berkas perkara, menggali keterangan tersangka terkait aliran dana, mengumpulkan alat bukti, dan menelusuri keterlibatan oknum lain.

Budi menambahkan tersangka akan dijerat pasal berlapis: dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP.

Posko Pengaduan bagi Korban

Polda Metro Jaya menduga masih banyak korban Hanania Group yang belum melapor. Pihak kepolisian menyediakan posko pengaduan khusus untuk memfasilitasi para korban.

Lokasi pengaduan di Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kontak WhatsApp: 0813-1400-141.

Jam operasional pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Dokumen wajib: data diri dan bukti pembayaran pendukung.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang dirugikan segera memberikan laporan resmi. Data tambahan dari korban akan membantu penyidik melacak aset perusahaan untuk kepentingan proses hukum.

Kombes Pol.

>>> Rencana Tol Serpong-Parung Terbaru: Akses BSD ke Bogor Bakal Lebih Cepat di 2026

Budi Hermanto menegaskan komitmen mengusut tuntas kasus ini demi memberikan kepastian hukum bagi para calon jemaah yang kehilangan uang dalam jumlah besar.