Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan alias ASF.

Penahanan dilakukan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang merugikan ratusan jemaah umrah.

>>> Truk Sudin SDA Terperosok di Jalan Amblas Lenteng Agung, Evakuasi Berjalan Lancar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan kepolisian telah memproses dua laporan resmi terkait kasus ini.

Salah satu laporan menyoroti korban massal dengan total kerugian materi yang sangat besar.

Detail Kasus dan Kerugian Jemaah

Budi menegaskan perkara yang dilaporkan oleh pelapor berinisial JSP sudah masuk tahap penyidikan.

Tim penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari 33 orang saksi, baik dari pihak pelapor maupun korban.

Rincian kerugian dan jumlah korban dalam laporan JSP:

  • Jumlah korban mencapai sedikitnya 128 calon jemaah umrah.
  • Total kerugian materi diperkirakan Rp12,145 miliar.
  • Seluruh korban telah membayar lunas biaya paket umrah kepada Hanania Group.
  • Pembatalan keberangkatan dilakukan sepihak meskipun jemaah sudah memenuhi kewajiban pembayaran.

Kepolisian mengungkapkan jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci meski jadwal yang disepakati telah tiba. Selain laporan massal, polisi juga mendalami laporan individu dari calon jemaah berinisial NN.

Korban NN melaporkan kerugian Rp78,8 juta setelah memesan paket umrah untuk dua orang anggota keluarganya. Kasus NN saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka

Tersangka ASF telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 29 Mei 2026. Kepolisian terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak internal manajemen lain dalam skandal ini.

>>> Buku Sebagai Akses Pengetahuan Utama: Cara Baru Perluas Wawasan Tanpa Ribet 2026