Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menggelar program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia. Tujuannya untuk meringankan beban finansial masyarakat.

>>> Reborn KRS Juara PBUT 2026, 1'MASSACRE BOBOY Amankan Tiket PBSB Season 1

Jenis Insentif dan Diskon Pajak

Pemerintah memberikan diskon pokok PKB hingga 6% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Diskon 4% diberikan untuk pembayaran maksimal 60 hari sebelum jatuh tempo.

Diskon 2% berlaku bagi yang membayar 30 hari sebelum masa berlaku berakhir. Selain itu, ada pemutihan denda PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan sebelumnya.

Namun, nilai pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan tidak termasuk diskon. Biaya administrasi resmi juga tetap berlaku sesuai tarif.

>>> Berdayakan Kakao Lampung, Zdrink Sukses Kembangkan Bisnis Berkat LinkUMKM BRI

Biaya Administrasi yang Tetap Berlaku

Biaya pengurusan BPKB baru untuk motor Rp225.000 dan mobil Rp375.000. Penerbitan STNK motor Rp100.000 dan mobil Rp200.000.

Tanda nomor kendaraan (pelat) motor Rp60.000 dan mobil Rp100.000. Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nasional.

>>> 7 Tradisi Unik Perayaan Waisak 2026 yang Penuh Makna dan Paling Dinanti

Masyarakat diimbau segera mengunjungi Samsat terdekat dengan membawa STNK asli, KTP pemilik, dan BPKB. Program hanya berlangsung sekitar dua bulan, hindari antrean di akhir masa.