Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan perhatian khusus terhadap besarnya potensi ekonomi digital Indonesia. Lembaga legislatif menilai sumbangsih sektor ini terhadap penerimaan pajak negara masih belum optimal.

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menyatakan pemerintah harus mengambil langkah serius mengelola potensi ekonomi digital.

>>> Team Flash Juara SEA Finals, 3 Tim Indonesia Resmi Lolos ke PMGO 2026 Jakarta

Pengelolaan yang tepat akan memperkuat kapasitas fiskal APBN dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Harris menegaskan negara tidak mungkin menjalankan program kerja yang lebih luas jika kapasitas pendapatan masih terbatas. Hal ini disampaikan dalam pernyataan resmi pada Jumat, 29 Mei 2026.

Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Berdasarkan Laporan e-Conomy SEA 2025, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$99 miliar. Angka tersebut setara dengan Rp1.600 triliun.

Indonesia merupakan pasar digital terbesar di Asia Tenggara. Laju pertumbuhan ekonomi digital nasional mencapai 14 persen setiap tahun.

Jumlah pengguna internet aktif di dalam negeri telah melampaui 230 juta jiwa. Tingginya konsumsi digital menjadikan Indonesia motor penggerak ekonomi global.

Harris menekankan Indonesia bukan sekadar tempat bagi perusahaan global mengambil keuntungan tanpa kontribusi balik. Jika dikelola dengan sistem yang lebih baik, negara akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak signifikan.

Usulan Instrumen Pajak Baru

Sejauh ini, kontribusi utama pajak dari platform digital global baru terbatas pada PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Harris berpendapat pemerintah perlu merumuskan instrumen fiskal progresif.

Salah satu pendekatan yang disarankan adalah penerapan konsep Significant Economic Presence (SEP). Konsep kehadiran ekonomi signifikan ini dipandang lebih relevan untuk model bisnis digital masa kini.

>>> UGR JJLS Kulon Progo Rp320 Miliar Belum Cair, Warga Masih Menunggu Info Terbaru 2026