SEP memberikan hak kepada negara untuk memajaki korporasi luar negeri yang mendapatkan keuntungan besar dari pasar lokal.

Pajak tetap dapat dikenakan meskipun perusahaan tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.

Kehadiran pajak ditentukan berdasarkan faktor ekonomi seperti volume transaksi dan jumlah pengguna. Metode ini menghilangkan ketergantungan pajak pada kehadiran fisik perusahaan non-residen.

Harris menegaskan upaya memajaki platform global bukan langkah anti-investasi. Kebijakan ini merupakan upaya penegakan prinsip keadilan fiskal.

Tujuan utama menjaga kedaulatan ekonomi digital Indonesia di tengah persaingan global. Negara ingin memastikan pertumbuhan ekonomi digital membawa manfaat nyata bagi rakyat.

Tantangan Global Pajak Digital

Sejumlah negara maju dan berkembang telah mencoba menerapkan pajak layanan digital atau Digital Services Tax (DST). Negara tersebut antara lain Inggris, Prancis, Turki, dan India.

Namun, banyak negara akhirnya membatalkan atau menunda penerapan DST setelah tekanan dari Amerika Serikat. AS menilai DST diskriminatif terhadap perusahaan teknologi raksasa yang mayoritas berasal dari negaranya.

AS bahkan mengancam melakukan retaliasi terhadap negara yang bersikeras memungut DST. Indonesia harus berhati-hati namun tetap tegas dalam merumuskan kebijakan yang menguntungkan kepentingan nasional.

>>> Gen Z China Makin Suka Jasa Pendamping Naik Gunung, Ini Kisahnya

DPR melalui Komisi XI akan terus mengawal perkembangan ini. Keseimbangan antara menarik investasi asing dan mengamankan hak pajak negara harus tetap terjaga.