Proses pembebasan lahan untuk proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) di Kabupaten Kulonprogo kembali menemui kendala.

Pembayaran uang ganti rugi (UGR) senilai lebih dari Rp320 miliar hingga kini belum bisa dicairkan kepada warga terdampak.

>>> Gen Z China Makin Suka Jasa Pendamping Naik Gunung, Ini Kisahnya

Ratusan pemilik lahan di tiga kalurahan harus bersabar menunggu kepastian hak mereka. Penantian ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa realisasi yang jelas.

Penyebab Utama Penundaan Pembayaran

Pemicu utama tertundanya pencairan dana adalah masa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang telah habis pada tahun 2021.

Karena izin tersebut kedaluwarsa, pemerintah tidak bisa melanjutkan proses pembayaran.

Seluruh tahapan administrasi pengadaan tanah proyek strategis ini terpaksa diulang dari awal. Hal ini mencakup perencanaan hingga penerbitan payung hukum baru.

Dampak langsung dirasakan masyarakat di Kalurahan Karangwuni, Glagah, dan Palihan. Situasi ini menghambat urusan ekonomi dan menimbulkan beban psikologis.

Banyak warga sudah mengantongi dokumen bukti nilai pembayaran UGR. Namun, uang yang menjadi hak mereka tetap tidak kunjung masuk ke rekening.

Rincian Anggaran UGR yang Belum Terealisasi

Berikut data sebaran lahan dan nilai ganti rugi yang masih tertunda:

  • Karangwuni: 487 bidang, total pagu Rp147,8 miliar, sisa Rp123,3 miliar belum cair
  • Glagah: 292 bidang, total Rp138 miliar, belum ada realisasi
  • Palihan: 74 bidang, total Rp34,8 miliar, belum ada realisasi

Sejak 2019, Karangwuni baru menerima dana Rp24,5 miliar untuk 46 bidang tanah. Sisanya masih menjadi tunggakan.

Kondisi di Glagah dan Palihan lebih memprihatinkan karena belum ada satu bidang pun yang dibayarkan. Total kewajiban pemerintah untuk dua wilayah ini mencapai lebih dari Rp170 miliar.