TAUD Gugat Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Pengadilan

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan ini bertujuan memastikan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui peradilan umum.
>>> Samosir dan Medan Jajaki Kolaborasi Pariwisata Danau Toba
Langkah hukum ini ditempuh menyusul pelimpahan perkara oleh kepolisian ke Puspom TNI setelah empat prajurit ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan perkara di peradilan militer dinilai tidak tepat karena korban merupakan warga sipil.
Proses persidangan praperadilan telah berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli sebelum memasuki tahap putusan.
Anggota tim hukum TAUD, Alghiffari Aqsa, menekankan bahwa kemenangan di praperadilan akan menjadi pintu masuk untuk melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Output-nya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus ini tetap dilanjutkan di proses peradilan umum dan tetap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan ke Oditur Militer," ujar Alghiffari Aqsa.
Berdasarkan investigasi mandiri, terdapat indikasi keterlibatan hingga 16 orang, termasuk pihak sipil dan penyandang dana yang belum tersentuh hukum.
Pihak penasihat hukum menilai perkara ini masih memiliki rangkaian panjang yang harus diungkap, terutama mengenai aktor-aktor yang menggalang dana di balik aksi penyerangan tersebut.
>>> Indef Ingatkan Risiko Rente Ekonomi Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia
"Kasus ini masih panjang. Kita bahkan belum berbicara terkait siapa yang menggalang dana, siapa yang mendanai dalam kasus ini.
Jadi kami berharap praperadilan ini bisa menemukan titik terang," tambah Alghiffari Aqsa.
Kasus penganiayaan berencana ini sebelumnya mengakibatkan Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, mengundurkan diri setelah empat anggotanya ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES dengan jeratan Pasal 467 KUHP.
Keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke militer kemudian digugat karena dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan terselubung.
Sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus terhadap Polda Metro Jaya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Hakim tunggal yang memimpin persidangan telah menetapkan waktu pembacaan putusan secara terbuka.
>>> Petugas Damkar Evakuasi Sapi Kurban Tercebur Sungai di Sidoarjo
"For putusan akan kita bacakan pada hari Selasa, 2 Juni. Kami usahakan jam 9," ujar Suparna, Hakim Tunggal.
Update Terbaru
Netflix Tayangkan Dokumenter Persidangan Michael Jackson Juni Mendatang
Selasa / 26-05-2026, 23:14 WIB
Manchester United Incar Aurelien Tchouameni dari Real Madrid
Selasa / 26-05-2026, 23:14 WIB
Wacana Pengalihan Fungsi Bea Cukai ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia
Selasa / 26-05-2026, 23:14 WIB
Pemerintah Diminta Perkuat Kredibilitas Fiskal untuk Jaga Rupiah
Selasa / 26-05-2026, 23:14 WIB
Vespa GTS Super Tech 250 HPE Resmi Meluncur di Indonesia
Selasa / 26-05-2026, 23:14 WIB
Kemenhan: TNI Bantu Berantas Begal di Jakarta Bagian dari OMSP
Selasa / 26-05-2026, 23:14 WIB
Gaikindo Siap Gelar GIIAS 2026 di ICE BSD City pada 30 Juli-9 Agustus
Selasa / 26-05-2026, 23:13 WIB
Drama 'We Are All Trying Here' Rilis Poster Ending yang Bikin Penonton Ikut Mewek
Selasa / 26-05-2026, 23:13 WIB
Atalia Praratya Badalkan Haji untuk Eril di Tanah Suci
Selasa / 26-05-2026, 23:13 WIB
Promotor Antisipasi Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Harga Tiket Konser
Selasa / 26-05-2026, 23:13 WIB
Presiden Prabowo Tiba di Prancis untuk Kunjungan Negara
Selasa / 26-05-2026, 23:09 WIB
Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan Emas Sabuk Hitam 2,3 Kilogram
Selasa / 26-05-2026, 23:09 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Peran Bea Cukai Tidak Hilang
Selasa / 26-05-2026, 23:09 WIB
Investor Efek Syariah Tembus Empat Juta, Sucor AM Dorong Inklusi Pasar Modal
Selasa / 26-05-2026, 23:09 WIB






