TAUD Gugat Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Pengadilan
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan ini bertujuan memastikan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui peradilan umum.
>>> Samosir dan Medan Jajaki Kolaborasi Pariwisata Danau Toba
Langkah hukum ini ditempuh menyusul pelimpahan perkara oleh kepolisian ke Puspom TNI setelah empat prajurit ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan perkara di peradilan militer dinilai tidak tepat karena korban merupakan warga sipil.
Proses persidangan praperadilan telah berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli sebelum memasuki tahap putusan.
Anggota tim hukum TAUD, Alghiffari Aqsa, menekankan bahwa kemenangan di praperadilan akan menjadi pintu masuk untuk melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Output-nya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus ini tetap dilanjutkan di proses peradilan umum dan tetap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan ke Oditur Militer," ujar Alghiffari Aqsa.
Berdasarkan investigasi mandiri, terdapat indikasi keterlibatan hingga 16 orang, termasuk pihak sipil dan penyandang dana yang belum tersentuh hukum.
Pihak penasihat hukum menilai perkara ini masih memiliki rangkaian panjang yang harus diungkap, terutama mengenai aktor-aktor yang menggalang dana di balik aksi penyerangan tersebut.
>>> Indef Ingatkan Risiko Rente Ekonomi Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia
"Kasus ini masih panjang. Kita bahkan belum berbicara terkait siapa yang menggalang dana, siapa yang mendanai dalam kasus ini.
Jadi kami berharap praperadilan ini bisa menemukan titik terang," tambah Alghiffari Aqsa.
Kasus penganiayaan berencana ini sebelumnya mengakibatkan Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, mengundurkan diri setelah empat anggotanya ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES dengan jeratan Pasal 467 KUHP.
Keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke militer kemudian digugat karena dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan terselubung.
Sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus terhadap Polda Metro Jaya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Hakim tunggal yang memimpin persidangan telah menetapkan waktu pembacaan putusan secara terbuka.
>>> Petugas Damkar Evakuasi Sapi Kurban Tercebur Sungai di Sidoarjo
"For putusan akan kita bacakan pada hari Selasa, 2 Juni. Kami usahakan jam 9," ujar Suparna, Hakim Tunggal.
Update Terbaru
Nationals Hadapi Yankees di Seri Kandang Penutup Paruh Pertama
Sabtu / 11-07-2026, 05:35 WIB
Hujan Tunda Laga Pembuka Seri Pirates vs Brewers
Sabtu / 11-07-2026, 05:35 WIB
Hornets Resmi Tukar LaMelo Ball ke Timberwolves
Sabtu / 11-07-2026, 05:35 WIB
Netflix Documentary Revisits Fatal Costa Concordia Shipwreck
Sabtu / 11-07-2026, 05:35 WIB
Chicago Cubs Hadapi Cincinnati Reds di Seri Tiga Pertandingan Sebelum All-Star Break
Sabtu / 11-07-2026, 05:35 WIB
Mikel Merino Cetak Gol Penentu, Spanyol Lolos ke Semifinal Piala Dunia
Sabtu / 11-07-2026, 05:14 WIB
Cabo Verde Berdebat Identitas Nasional di Tengah Sukses Bersejarah Sepak Bola
Sabtu / 11-07-2026, 05:14 WIB
JK Simmons Akui Belum Pernah Bertemu Tom Holland Meski Sudah Dua Film MCU
Sabtu / 11-07-2026, 05:10 WIB
Bintang Kingdom Come: Deliverance 2 Minta Rockstar Jadikan Dirinya Koboi di Red Dead Redemption 3
Sabtu / 11-07-2026, 05:10 WIB
Zaman Keemasan Anime Berakhir, Veteran Industri Bertaruh pada ZAN
Sabtu / 11-07-2026, 05:08 WIB
5 Rekomendasi Web Top Up Diamond FF dengan Harga Terbaik dan Resmi
Sabtu / 11-07-2026, 05:07 WIB
Pemenang Minecraft Movie Build Challenge Diumumkan, Karya Ini Tampil di Film
Sabtu / 11-07-2026, 05:07 WIB
Mantan Bintang 'Below Deck' Digugat Atas Perdagangan Seks Anak
Sabtu / 11-07-2026, 05:07 WIB
Pacar Darrell Sheets Akui Berhubungan Seks Sebelum Bintang Storage Wars Bunuh Diri
Sabtu / 11-07-2026, 05:07 WIB







