TAUD Gugat Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Pengadilan
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan ini bertujuan memastikan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui peradilan umum.
>>> Samosir dan Medan Jajaki Kolaborasi Pariwisata Danau Toba
Langkah hukum ini ditempuh menyusul pelimpahan perkara oleh kepolisian ke Puspom TNI setelah empat prajurit ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan perkara di peradilan militer dinilai tidak tepat karena korban merupakan warga sipil.
Proses persidangan praperadilan telah berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli sebelum memasuki tahap putusan.
Anggota tim hukum TAUD, Alghiffari Aqsa, menekankan bahwa kemenangan di praperadilan akan menjadi pintu masuk untuk melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Output-nya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus ini tetap dilanjutkan di proses peradilan umum dan tetap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan ke Oditur Militer," ujar Alghiffari Aqsa.
Berdasarkan investigasi mandiri, terdapat indikasi keterlibatan hingga 16 orang, termasuk pihak sipil dan penyandang dana yang belum tersentuh hukum.
Pihak penasihat hukum menilai perkara ini masih memiliki rangkaian panjang yang harus diungkap, terutama mengenai aktor-aktor yang menggalang dana di balik aksi penyerangan tersebut.
>>> Indef Ingatkan Risiko Rente Ekonomi Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia
"Kasus ini masih panjang. Kita bahkan belum berbicara terkait siapa yang menggalang dana, siapa yang mendanai dalam kasus ini.
Jadi kami berharap praperadilan ini bisa menemukan titik terang," tambah Alghiffari Aqsa.
Kasus penganiayaan berencana ini sebelumnya mengakibatkan Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, mengundurkan diri setelah empat anggotanya ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES dengan jeratan Pasal 467 KUHP.
Keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke militer kemudian digugat karena dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan terselubung.
Sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus terhadap Polda Metro Jaya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Hakim tunggal yang memimpin persidangan telah menetapkan waktu pembacaan putusan secara terbuka.
>>> Petugas Damkar Evakuasi Sapi Kurban Tercebur Sungai di Sidoarjo
"For putusan akan kita bacakan pada hari Selasa, 2 Juni. Kami usahakan jam 9," ujar Suparna, Hakim Tunggal.
Update Terbaru
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Swiss di 8 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 11-07-2026, 07:05 WIB
Kebakaran Hutan di Spanyol Tewaskan 11 Orang, 19 Hilang
Sabtu / 11-07-2026, 07:05 WIB
Kejagung Ungkap Alasan Febrie Mundur dari Jampidsus
Sabtu / 11-07-2026, 07:00 WIB
Merino Cetak Sejarah di Piala Dunia usai Spanyol ke Semifinal
Sabtu / 11-07-2026, 07:00 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, Pernah Menang Lawan Kotak Kosong
Sabtu / 11-07-2026, 07:00 WIB
KPop Demon Hunters Sing-Along di Jakarta: Ini Isi Acaranya
Sabtu / 11-07-2026, 06:57 WIB
Polisi Beberkan Barang Bukti Tiga Kasus Korupsi, Termasuk Emas 74 Kg
Sabtu / 11-07-2026, 06:57 WIB
Mitsubishi Kembangkan Robot Humanoid untuk Pabrik Mobil
Sabtu / 11-07-2026, 06:57 WIB
Apa Itu BBM Baru Biodiesel B50? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sabtu / 11-07-2026, 06:56 WIB
Mikel Merino Merendah usai Jadi Pahlawan Spanyol ke Semifinal Piala Dunia
Sabtu / 11-07-2026, 06:56 WIB
Jadwal Siaran Langsung Sprint Race MotoGP Jerman 2026
Sabtu / 11-07-2026, 06:56 WIB
Polisi Dalami Kepemilikan Rumah Sentul Usai Digeledah
Sabtu / 11-07-2026, 06:56 WIB
Pilot F-16 Raih Distinguished Flying Cross untuk Misi di Yaman
Sabtu / 11-07-2026, 06:56 WIB
Kesalahan Umum Ini Bisa Merusak Bunga Hydrangea Anda Sepanjang Tahun Depan
Sabtu / 11-07-2026, 06:56 WIB







