Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

Gugatan ini bertujuan memastikan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui peradilan umum.

>>> Samosir dan Medan Jajaki Kolaborasi Pariwisata Danau Toba

Langkah hukum ini ditempuh menyusul pelimpahan perkara oleh kepolisian ke Puspom TNI setelah empat prajurit ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan perkara di peradilan militer dinilai tidak tepat karena korban merupakan warga sipil.

Proses persidangan praperadilan telah berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli sebelum memasuki tahap putusan.

Anggota tim hukum TAUD, Alghiffari Aqsa, menekankan bahwa kemenangan di praperadilan akan menjadi pintu masuk untuk melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Output-nya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus ini tetap dilanjutkan di proses peradilan umum dan tetap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan ke Oditur Militer," ujar Alghiffari Aqsa.

Berdasarkan investigasi mandiri, terdapat indikasi keterlibatan hingga 16 orang, termasuk pihak sipil dan penyandang dana yang belum tersentuh hukum.

Pihak penasihat hukum menilai perkara ini masih memiliki rangkaian panjang yang harus diungkap, terutama mengenai aktor-aktor yang menggalang dana di balik aksi penyerangan tersebut.

>>> Indef Ingatkan Risiko Rente Ekonomi Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia

"Kasus ini masih panjang. Kita bahkan belum berbicara terkait siapa yang menggalang dana, siapa yang mendanai dalam kasus ini.

Jadi kami berharap praperadilan ini bisa menemukan titik terang," tambah Alghiffari Aqsa.

Kasus penganiayaan berencana ini sebelumnya mengakibatkan Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, mengundurkan diri setelah empat anggotanya ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES dengan jeratan Pasal 467 KUHP.

Keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke militer kemudian digugat karena dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan terselubung.

Sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus terhadap Polda Metro Jaya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Hakim tunggal yang memimpin persidangan telah menetapkan waktu pembacaan putusan secara terbuka.

>>> Petugas Damkar Evakuasi Sapi Kurban Tercebur Sungai di Sidoarjo

"For putusan akan kita bacakan pada hari Selasa, 2 Juni. Kami usahakan jam 9," ujar Suparna, Hakim Tunggal.