Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyatakan bahwa langkah Febrie merupakan bentuk komitmen terhadap proses hukum.

>>> Merino Cetak Sejarah di Piala Dunia usai Spanyol ke Semifinal

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum," ujar Anang dalam pernyataan resmi, Sabtu (11/7/2026).

Pernyataan itu merujuk pada adanya proses hukum yang tengah ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anang memastikan bahwa tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal.

>>> Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, Pernah Menang Lawan Kotak Kosong

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," tuturnya.

Kejagung juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang bergulir dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah buka suara terkait penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi.

>>> KPop Demon Hunters Sing-Along di Jakarta: Ini Isi Acaranya

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kejagung pada Jumat (10/7).