Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resmi pada Sabtu (11/7).

>>> Pujian Pelatih usai Spanyol Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang.

Anang menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Hal ini seiring dengan adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kejagung menghormati keputusan yang diambil Febrie Adriansyah. Mereka memastikan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan normal.

>>> Nationals Hadapi Yankees di Seri Kandang Penutup Paruh Pertama

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Kejagung juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah buka suara terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi.

>>> Hujan Tunda Laga Pembuka Seri Pirates vs Brewers

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kejagung pada Jumat (10/7).